Cabuli Siswi SMP, Pejabat Disdikpora Ngaku Khilaf Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pejaba...
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DR masih bisa bernapas lega.
Dia hanya mendapat sanksi teguran tertulis dari Kepala Disdikpora PPU Marjani.
Padahal, DR melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu asiswi kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) di PPU.
âYang bersangkutan (pelaku) sudah saya tegur secara lisan. Nah, untuk teguran tertulis sementara AMI susun,â kata Marjani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/5).
< p>Dia menambahkan, surat teguran itu akan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab PPU) Tohar.âSurat teguran atau catatan negatif itu akan ditembuskan ke BKD dan sekkab,â ujar Marjani.
Dia menyerahkan nasib kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMP Disdikpora itu kepada BKD dan kepala daerah.
âMengenai sanksi penurunan pangkat dan lainnya merupakan kewenangan bupati. Kami di Disdikpora hanya memberikan catatan negatif atau sanksi teguran. Yang jelas saya tidak akan memberikan pembelaan jika yang bersangkutan hendak diberikan sanksi berat,â jelasnya.
Sumber: JPNN