DPR Bisa Dianggap Merecoki KPK karena Bela Setnov Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com jpnn.com, JAKARTA ...
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai DPR tak punya dasar untuk melayangkan nota protes ke Presiden Joko Widodo guna mempersoalkan masuknya nama Setya Novanto dalam daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Mantan staf khusus menteri sekretaris negara itu menegaskan, pencegahan atas ketua DPR dalam dugaan korupsi e-KTP tersebut merupakan kewenangan imigrasi atas dasar permintaan KPK.
"Masalahnya apakah permintaan dari KPK itu beralasan? Untuk memastikan b eralasan atau tidak, maka harus dicek fakta yang dijadikan dasar oleh KPK dalam mengajukan permintaan itu," ujar Margarito kepada JPNN.Com, Kamis (13/4).
Margarito menambahkan, tentu dasar pencegahan itu karena ada keterangan Novanto yang dianggap diperlukan dalam penyidikan perkara e-KTP. Namun, katanya, derajat keterlibatan ketua umum Golkar itu juga harus dipastikan lebih jauh, apakah sekedar tahu atau ikut aktif dalam peristiwa tindak pidana e-KTP.
Kalaupun Novanto terlibat aktif, sambung Margarito, ada hal lain yang harus dicermati. Yakni sikap kooperatif dalam pemeriksaan baik di evel penyelidikan, penyidikan sampai persidangan.
Intinya, ujar pria asal Ternate ini, pencegahan atas ketua DPR yang pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu tergantung pada fakta yang menjadi dasar permintaan. Bila KPK mengantongi fakta yang cukup, maka tidak ada alasan bagi DPR untuk mempersoalkannya.
"Bahkan bila faktanya cukup, maka sikap DPR dapat dinilai sebagai campur tangan terhadap pelaksanaan kewenangan KPK," tegas dia.
Namun demikian, Margarito berpendapat bahwa hal yang perlu dimintai klarifikasi soal pencegahan atas Novanto memang imigrasi. Sebab, imigrasi juga bisa menolak permintaan pencegahan.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar