Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

DPR Tetapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH

DPR Tetapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher menyerahkan lima Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan...

DPR Tetapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH

DPR Tetapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH - JPNN.COM

Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher menyerahkan lima Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dari unsur masyarakat kepada pimpinan Sidang Paripurna DPR, Kamis (27/4). FOTO: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI telah menetapkan 5 Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dari unsur masyarakat, yaitu Pengawasan Syariah BPKH Dr. KH. Marsudi Syuhud, Pengawasan Pengelolaam Keuangan BPKH Ir. Suhaji Lestiadi, ME, serta Pengawasan Umum BPKH Dr. Yuslam Fauzi, Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA, CA, AK, dan Dr. Abd Hamid Paddu, MA.

Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher mengatakan Dewan Pengawas BPKH mempu nyai kewenangan strategis memberikan persetujuan, yaitu atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji, serta penempatan dan investasi keuangan haji.

“Dewan Pengawas harus bersinergi dengan Badan Pelaksana BPKH untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan haji, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah hai, dan manfaat bagi maslahatan umat islam,” katanya, saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai hasil pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota Dewan Pengawas BPKH dari Unsur masyarakat, di Gedung DPR RI, Kamis, (27/4/2017).

Penetapan terhadap 5 Anggota Dewan Pengawas tersebut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Komisi VIII telah menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas melakukan pengawasan pengelolaan keuangan haji.

“Komisi VIII melakukan uji kelayakan dan kelayakan terhadap calon Anggota D ewan Pengawas BPKH dengan mengedepankan prinsip kompetensi,” ujar Ali Taher.

Patut diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawan BPKH terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari profesional, 2 orang dari unsur pemerintah dan 5 orang dari unsur masyarakat.(adv/jpnn)

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles