Hak Angket Tidak Terkait Substansi Kasus yang Disidik KPK KPK. Foto: JPNN jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat T...
KPK. Foto: JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mengatakan, hak angket yang diusulkan anggota DPR bukan untuk mengintervensi substansi kasus yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
âSama sekali tidak ada hal substansi pemeriksaan, tapi menjalankan mekanisme fungsi pengawasan, dan proses tindak lanjut rapat dengar pendapat di Komisi III DPR,â kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Politikus senior Partai Amanat Nasional ini mengatakan, pimpinan DPR hanya bisa menampung dan meneruskan h asil rapat yang dilakukan komisi. Dia menegaskan, pimpinan tidak bisa melakukan intervensi terhadap apa yang dilakukan komisi.
âKami tidak bisa intervensi alat kelengkapan dewan dan lainnya, seandaonya hasil rapat Komisi III itu nanti disepakati misalnya dibentuk pansus,â ujar Taufik.
Dia mengatakan, semuanya tergantung dari hasil rapat paripurna besok yang salah satunya membacakan surat usulan hak angket KPK. Sebab, Badan Musyawarah DPR sudah menjadwalkan sejumlah surat masuk ke paripurna. Salah satunya soal hak angket.
âTergantung forum rapat paripurna besok, kami serahkan sepenuhnya pada mekanisme di paripurna,â katanya.
agaimana dengan Fraksi PAN? Taufik mengatakan, sikap fraksi sejauh ini masih menunggu arahan dari DPP PAN.
Menurut dia, keputusan mendukung atau tidak soal hak angket ini tak bisa diputuskan secara personal oleh anggota fraksi, Melainkan, harus ada persetujuan DPP PAN. âPasti di PAN ambil keputusan sesuai mekanisme dan demokratis yang ada di dalam partai,â tegasnya.(boy/jpnn)
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar