Ini Jenis Pelanggaran PNS Bisa Berujung Pemecatan Sesuai Aturan Baru PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com SHARES Pegawai Negeri Sipil (...
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
SHARESPegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat atau diberhentikan dengaân tidak hormat bila melakukan berbagai pelanggaran.
Dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS diuraikan kriteria-kriteria PNS yang bida dikenai sanksi pemecatan.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, âPNS diberhentikan tidak dengan hormat bila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Kriter ia lain, PNa dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.
"Menjadi anggota atau pengurus partai politik, PNS bisa dipecat," kata Herman di Jakarta, Rabu (26/4).
Pemecatan juga diberlakukan bagi PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan dilakukan dengan berencana.
âSedangkan PNS yang dipidana dengan hukuman penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana secara berencana, imbuh Herman, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Dalam PP Manajemen PNS, pegawai yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila me lakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat," pungkasnya. (esy/jpnn)
- 1
- 2
- Next
Tidak ada komentar