Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Jokowi: Pemberantasan Pungli Tak Boleh Kendor

Jokowi: Pemberantasan Pungli Tak Boleh Kendor Presiden Jokowi. Foto dok JPNN.com jpnn.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan pembe...

Jokowi: Pemberantasan Pungli Tak Boleh Kendor

Jokowi: Pemberantasan Pungli Tak Boleh Kendor - JPNN.COM

Presiden Jokowi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan pemberantasan pungutan liar (pungli) di sentra-sentra pelayanan publik yang telah dimulai beberapa waktu lalu, jangan sampai melemah.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Selasa (17/1). Pertemuan itu membahas lanjutan reformasi bidang hukum.

"Saya minta agar pemberantasan pungli tidak boleh kendor, tidak boleh berhenti dan harus dikerjakan sehingga rakyat semakin mendapatkan dampak positifnya," ujar Jokowi.

Ratas tersebut dihadiri Menko polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu meminta pemberantasan pungli perlu diikuti dengan pembenahan yang bersifat sistemik, agar pelayanan publik lebih berkualitas. Setelah punglinya diselesaikan, kata Jokowi, perbaikan sistemnya langsung masuk.

Selain itu, pemberantan pungli harus bisa jadi pintu percepatan pelayanan publik. "Misalnya di Polri, saya minta dilakukan percepatan peayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK dan penanganan tilang yang cepat. Pelayanan berbasis online agar segera kita terapkan, pembayaran non tunai melalui perbankan," tuturnya.

Dalam menjalankan reformasi hukum, Jokowi menginginkan tidak hanya menyentuh sisi hilir yang berkaitan dengan pelayanan publik, tapi juga hulunya, yakni pembenahan aspek regulasi dan prosedur. Maka penataan regulasi juga menjadi priori tas dalam reformasi hukum kali ini.

"Negara kita adalah negara hukum, bukan negara peraturan, bukan negara undang-undang. Artinya perlu ada evaluasi atau review atas peraturan perundang-undangan, agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi dan kepentingan nasional kita," tegasnya.

Sumber: JPNN

Reponsive Ads