Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Misbakhun Sebut Pak SBY Gagal Paham soal Tax Amnesty

Misbakhun Sebut Pak SBY Gagal Paham soal Tax Amnesty Susilo Bambang Yudhoyono, saat berpidato di JCC, Jakarta, Selasa (7/2). Foto: Hendra Ek...

Misbakhun Sebut Pak SBY Gagal Paham soal Tax Amnesty

Misbakhun Sebut Pak SBY Gagal Paham soal Tax Amnesty - JPNN.COM

Susilo Bambang Yudhoyono, saat berpidato di JCC, Jakarta, Selasa (7/2). Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com -Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan ketidakmengertian dan kedangkalan pemahaman terhadap keberhasilan program pengampunan pajak alias tax amnesty di Indonesia.

Misbakhun melontarkan hal ini usai mendengar kritik SBY, yang menganggap pengampunan pajak salah sasaran. "Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," ujar Misbakhun, Rabu (8/2).

Dia menjelaskan, sejak awal, < em>tax amnesty di Indonesia mempunyai dua tujuan yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik WNI di luar negeri untuk memperlebar tax base. Sehingga, tax ratio di Indonesia meningkat.

"Perlu juga Pak SBY mengerti, bahwa tax amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut Tax Amnesty," sambungnya.

Misbakhun mengatakan, keberhasilan tax amnesty Indonesia sudah diakui Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Bahkan tax amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkannya.

Hingga kini, pencapaian uang tebusan dari tax amnesty masih terus meningkat karena tahap III program yang dipayungi UU Nomor 11 Tahun 2016 itu akan berakhir pada 31 Maret 2017. Harta yang dideklarasikan mencapai hampir Rp. 5.000 triliun dan repatriasi hampir mencapai Rp. 150 trili un. Capaian itu, kata Misbakhun, menjadi bukti signifikan keberhasilan tax amnesty yang juga diakui dunia internasional.

Usaha kecil, menengah dan koperasi (UMKM) yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dalam program tax amnesty. Sebab, tarif uang tebusannya hanya 1 persen sepanjang masa periode pengampunan pajak. Sehingga UMKM bisa mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh.

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles