Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Napi Pelesiran, Kok Biasa? Akhiar: Ini Indonesia Bung!

Napi Pelesiran, Kok Biasa? Akhiar: Ini Indonesia Bung! Ahli Hukum Pidana UI, Akhir Salmi (Kanan). FOTO: Dok. JPNN.com jpnn.com - Ah...

Napi Pelesiran, Kok Biasa? Akhiar: Ini Indonesia Bung!

Napi Pelesiran, Kok Biasa? Akhiar: Ini Indonesia Bung! - JPNN.COM

Ahli Hukum Pidana UI, Akhir Salmi (Kanan). FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi mengaku tidak kaget dengan pemberitaan mengenai adanya nara pidana (Napi) yang pelesiran.
“Kenapa napi bisa keluar (pelesiran)? Ternyata memang bisa. Saya dulu tinggal di asrama dan ada istilah bisa juga. Semuanya bisa. Apakah ini ada hubungannya atau kaitan dengan apa yang diungkap oleh bapak Adam Malik semua di Indonesia bisa diatur. Mungkin itu kali, jadi kenapa bisa, ini Indonesia Bung! Mungkin jawaban seloroh kita,” kata Akhir Salmi saat di skusi bersama Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil dengan tema “Napi Pelesiran, Kok Bisa?” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlamen, Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut Akhir, ada beberapa persoalan mengapa napi bisa pelesiran. Pertama adalah persoalan sistem peradilan pidana terpadu yang tidak jalan. Sistem peradilan pidana terpadu ini mempunyai beberapa sub sistem.

Akhir menyebutkan kepolisian tugasnya adalah menyidik dan menyelidik. Sub sistem pertama ini yang berkaitan dengan kejahatan tentunya. Kedua adalah kejaksaan yang tugasnya menuntut dan eksekusi. Sedangkan ketiga pengadilan yang tugasnyauntuk mengadili suatu tindak pidana.

“Diproses kemudian diadili kemudian setelah dia adili dan ada keputusan inkrah tugas sub sistem ke empat adalah lembaga pemasyarakan. Tugasnya adalah membina narapidana ini nanti,” katanya.(fri/jpnn)

Sumber: JPNN

Reponsive Ads