Ormas Boleh Punya Cabang di Luar Negeri Peserta sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Dit...
Peserta sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ditjen Kesbangpol Kemendagri
JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berkiprah di tanah air, boleh membuka cabang di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Direktur Ketahanan, Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo.
"Ketentuan mengenai diperbolehkannya ormas membuka cabang di luar negeri, tercantum dalam Undang-Undang Nomr 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujar Budi.
Tepatnya di Pasal 26, yang bunyinya, Ormas dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 27 menyatakan, Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28 menyatakan, Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD. (adv/sam/jpnn)
.
Tidak ada komentar