Ormas Harus Punya Mekanisme Pengawasan Internal Peserta sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas di Jakarta, beberapa waktu lalu. Fo...
Peserta sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri
JAKARTA - Dalam berbagai kasus, seringkali ada oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak melanggar hukum.
Agar kiprah seluruh anggota ormas tidak menabrak aturan, ormas harus memiliki mekanisme pengawasan internal. Ketentuan ini juga berlaku untuk ormas yang didirikan warga negara asing.
Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan, di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tent ang Ormas, ada bab khusus yang mengatur mengenai pengawasan ormas.
"Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, pengaturan mengenai pengawasan ormas diatur di Bab XIV UU Ormas. Nantinya, sesuai perintah UU Ormas ini, ketentuan mengenai pengawasan ormas akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal 53 ayat (1) bunyinya, Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan internal dan eksternal.
(2), Pengawasan internal terhadap Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3), Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah Sumber: JPNN
Tidak ada komentar