Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Opini: Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila

Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 te...

Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila

Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila - JPNN.COM

Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) secara resmi diundangkan pada 22 Juli 2013.

Ada sejumlah perubahan mendasar dalam RUU yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 ini.

Salah satu perubahan mendasar adalah tidak dijadikannya Pancasila sebagai asas tunggal Ormas.

"Mengenai Asas Organisasi Kemasyarakatan, tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai asas tunggal," ujar Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.

Nah, mengenai asas, ciri, dan sifat ormas, d iatur di Bab II. Pasal 2 menyatakan," Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Pasal 3," Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Selanjutnya, di Pasal 4 dinyatakan," Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.

Sebelumnya, Bab I UU Nomor 17 tahun 2013 ini mengatur mengenai ketentuan umum.

Sumber: JPNN

Reponsive Ads