Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Penasihat Hukum: Mestinya Jaksa Menuntut Ahok Bebas

Penasihat Hukum: Mestinya Jaksa Menuntut Ahok Bebas Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara...

Penasihat Hukum: Mestinya Jaksa Menuntut Ahok Bebas

Penasihat Hukum: Mestinya Jaksa Menuntut Ahok Bebas - JPNN.COM

Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, Tommy Sihotang selaku tim penasihat hukum Ahok, mengatakan, kliennya seharusnya dituntut bebas.

"Mestinya jaksa menuntut bebas. Enggak ada saksi fakta yang hadir di TKP, yang mendengar dan melihat langsung," kata Tommy dalam diskusi 'Ahok, Jaksa & Palu Hakim' di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Tommy mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa merupaka n saksi pelapor dan ahli yang tidak ada di lokasi ketika Ahok menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu. ‎Dalam pidatonya, Ahok menyebut surah Almaidah ayat 51, yang membuatnya terseret dalam perkara dugaan penodaan agama.

Menurut Tommy, masalah tuntutan kepada Ahok merupakan hal yang biasa. Tommy menjelaskan, jika Ahok melakukan kejahatan dalam tempo dua tahun masa percobaan, maka dia bisa ditahan selama satu tahun.

Tommy mengatakan, kasus Ahok menjadi perhatian publik karena ada kaitannya dengan politik. "Ini menjadi menarik, karena ada politik di dalamnya," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan Ahok pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian. (gil/jpnn)

Sumber: JPNN

Reponsive Ads