Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Petinggi MUI Tuding Jaksa Agung Bersikap Partisan di Kasus Ahok

Petinggi MUI Tuding Jaksa Agung Bersikap Partisan di Kasus Ahok Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com jpnn.com, JAKARTA - ...

Petinggi MUI Tuding Jaksa Agung Bersikap Partisan di Kasus Ahok

Petinggi MUI Tuding Jaksa Agung Bersikap Partisan di Kasus Ahok - JPNN.COM

Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai Jaksa Agung M Prasetyo melakukan politik partisan. Tudingannya berkaitan dengan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama.

"Jaksa agung melakukan politik partisan atau politik pilkada," kata Ikhsan dalam diskusi Ahok, Jaksa & Palu Hakim di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Menurut Ikhsa n, jaksa agung terdahulu me‎ngarahkan politik hukum di Indonesia dengan paradigma criminal justice system. Jaksa adalah pilar negara dalam rangka mewakili rakyat untuk menuntut pelaku kejahatan

Namun, hal itu tidak dilakukan oleh jaksa agung sekarang. Bahkan, kata Ikhsan, jaksa agung asal Partai NasDem itu malah menimbulkan ketidakpercayaan publik.

"Tindakan jaksa dalam tuntutannya tidak menciptakan politik hukum di Indonesia dalam rangka penegakan hukum pidana, justru memecah belah masyarakat. Ini menimbulkan distrust yakni ketidakpercayaan publik kepada proses penegakan hukum," tutur Ikhsan.

Sebelumnya JPU menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Karena itu, JPU mengajukan tuntutan hukuman berupa penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

Ikhsan mengatakan, jaksa seharusnya menuntut Ahok dengan Pasal 156 a KUHP‎. Sebab, saksi da n ahli yang dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa terlihat untuk mengkonstruksikan ‎tuntutan dengan pasal tersebut.

Lagi pula, katanya, Ahok tidak menghina golongan tertentu. "‎Harusnya jaksa tetap (menuntut dengan) Pasal 156 a KUHP, tidak geser," ucapnya. (gil/jpnn) ‎

Sumber: JPNN

Reponsive Ads