Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Politik: DPR Cegah Media Digital Dikuasai Asing

DPR Cegah Media Digital Dikuasai Asing Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Foto: Biro Pemberitaan DPR jpnn.com...

DPR Cegah Media Digital Dikuasai Asing

DPR Cegah Media Digital Dikuasai Asing - JPNN.COM

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan, perkembangan teknologi tak bisa dibendung lagi. Perubahan sistem analog ke digital merupakan sebuah kebutuhan yang memberikan berbagai dampak positif.
Menurutnya, jika dilihat dari berbagai aspek, digitalisasi merupakan keniscayaan terutama dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak. Angkanya mencapai Rp 5 triliun per tahun.
“Digitalisasi merupakan suatu keharusan, namun kami juga mengingatkan pemerintah agar transisinya jangan terburu-buru,” ungkap Firman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo terkait pembahasan RUU Penyiaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (04/4).
Politisi dari F-PG itu menambahkan, transisi dari analog ke sistem digital jangan sampai dilakukan secara teburu-buru. Sebab, katanya, langkah itu juga harus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha nasional dan kesiapan masyarakat.
“Karena ini memang padat modal dan padat teknologi, kami harapkan jangan sampai ini menjadi domain investasi asing,” sambung Firman.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, pembatasan investasi asing dalam bisnis media akan dimasukkan ke dalam draft RUU Penyiaran. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar pelaku usaha nasional tetap mendominasi usaha penyiaran di Indonesia.
“Semua sumber daya alam dikuasai asing dan ini tidak boleh terjadi dalam dunia penyiaran. Ini harus dikuasai oleh anak bangsa sendiri. Di satu sisi, kalau kita menutup investasi asing nanti bisa menimbulkan implikasi terhadap gugatan, tetapi kalau kita membatasi, saya rasa tidak ada implikasi,” terangnya.
Sebelumnya, sambung Firman, Komisi I dalam mengusulkan investasi asing yang diperbolehkan hanya 0 persen. Namun Baleg mengusulkan pembatasan investasi asing maksimal 20 persen.(adv/jpnn)

Sumber:JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles