Dua Partai Pengusung Agus-Sylvi Tolak Angket Ahok Gate Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn jpnn.com - Usulan hak angket 'Ah...
Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn
jpnn.com - Usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (23/2). Meski belum masuk ke tahap pembahasan, dalam kesempatan itu sejumlah fraksi sudah langsung menyampaikan penolakan .
Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanul Haq mengatakan, keputusan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memepertahankan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta masih dalam koridor hukum.
Fraksinya, lebih menyerahkan semua persoalan yang melibatkan Ahok kepada proses huk um. âPKB tidak akan ikut dalam Ahok Gate,â tegasnya.
Bahkan, dia yakin usulan pembentukan Pansus Angket Ahok Gate tidak akan terealisasi. Pasalnya, anggota DPR dari fraksi partai pendukung pemerintah jumlahnya mayoritas.
âYa, nggak akan pengaruh,â tukasnya.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy pun menyampaikan hal yang sama. Pria yang akrab disapa Romi itu menilai, Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), multitafsir.
Partai kakbah itu melihat ada perbedaan pendapat di antara ahli hukum dalam menafsirkan UU. âKita tahu bahwa pendapat ahli hukum tata negara berbeda, karena menimbulkan multitafsir,â ujar dia.
Karena Pasal 83 UU Pemda itu dianggap multitafsir, sambung Romi, PPP memilih menolak ikut dalam mengajukan hak angket.
Sumber : IndoposSumber:JPNN
Tidak ada komentar