Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Politik: Edi Endi Minta Novanto Cabut SK PAW Dirinya

Edi Endi Minta Novanto Cabut SK PAW Dirinya Ketum Golkar Setya Novanto. Foto: dok jpnn jpnn.com - Anggota DPRD Kabupaten Manggarai ...

Edi Endi Minta Novanto Cabut SK PAW Dirinya

Edi Endi Minta Novanto Cabut SK PAW Dirinya - JPNN.COM

Ketum Golkar Setya Novanto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi, Sabtu (18/2), meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto segera mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Permintaan Edi ini menyusul terbitnya SK Ketua Umum tentang persetujuan pemberhentian dan PAW melalui surat dengan Nomor: 03/PGK-KMB/II/2017.

Edi menilai PAW terhadap dirinya diduga adanya kepentingan politik sehingga proses PAW melanggar sejumlah ketentuan dan aturan-aturan normatif baik internal Partai Golkar maupun at uran perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, SK PWA ini dianggap janggal karena diterbitkan 30 November 2016 namun baru diserahkan kepadanya pada tanggal 14 Februari 2017.

Menurut Edi, PAW terhadap dirinya atas dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, No 45/PID.b/2016/PN.LBJ yang menjatuhi hukuman 4 bulan 15 hari terhadapnya atas kasus judi yang melibatkannya dan sejumlah orang lainnya.

Terhadap hal ini, Edi mengatakan Ketua Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang karena telah melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar No: PO-13/DPP/GOLKAR/X/2011 pasal 13,14,15 ,16,17 tentang mekanisme pemberian sanksi organisasi, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta UU Partai.

Sesuai UU partai Politik, UU Pemilu, UU MD3 dan ADRT Partai Golkar dijelaskan syarat Pemberhentian Anggota DPRD khusus yang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap apabila diancam dengan Hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU dan AD/ART Partai Golkar, ditegaskan bahwa dakwaan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, dirinya hanya terbukti melanggar pasal 303 ayat 1(satu) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) dan denda paling banyak sepuluh juta Rupiah.

Sumber:JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles