Ingat, Lebih dari 130 Terpidana Mati Belum Dieksekusi Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/4). Foto: Biro Pemberitaan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan vonis hukuman mati terhadap lebih dari 130 terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum diseksekusi.
Pasalnya, pemerintah justru terkesan memoratorium eksekusi terhadap terpidana mati. âLebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum juga dieksekusi,â ujar Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agun M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, pemerintah memang mengajukan usulan tentang hukuman mati dalam revisi KUHP. Merujuk usulan pemerintah dalam RUU Revisi KUHP maka hukuman mati bersifat khusus atau alternatif.
Namun, seiring usulan pemerintah ternyata Kejaksaan Agung tak melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. âApakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya,â ujarnya.
Menjawab hal itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa sampai saat ini tidak memoratorium eksekusi terpidana mati. Menurutnya, dalam RUU Revisi UU KUHP memang ada usulan tentang perubahan hukuman bagi terpidana mati yang berkelakuan baik.
Yakni dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Namun, hal itu bukan berarti menjadi dasar bagi Kejagung untuk memoratorium eksekusi hukuman mati.
âKami tidak akan moratorium eksek usi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP,â ujar mantan jaksa agung tindak pidana umum Kejagung itu.(adv/jpnn)
Tidak ada komentar