Ini Warning Bu Mega Jelang Pilkada DKI Putaran Kedua Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada rapat koordinasi (rakor) DPD PDIP se-Indone...
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada rapat koordinasi (rakor) DPD PDIP se-Indonesia dalam rangka Pilkada DKI 2017 di Jakarta, Rabu (12/4). Foto: DPP PDIP for JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa hak pilih di pemilu ataupun pilkada dijamin oleh konstitusi. Karenanya, tak semestinya ada pihak-pihak yang menghalangi warga menggunakan hak pilih.
Berbicara pada rapat koordinasi (rakor) DPD PDIP se-Indonesia dalam rangka Pilkada DKI 2017 di Jakarta, Rabu (12/4), Megawati mewanti-wanti agar persoalan warga yang belum memperoleh kejelasan dalam daftar pemilih bisa segera terselesaikan. Menurutnya, posisi hak memilih lebih tiinggi daripada kewenangan penyelenggara pilkada.
âHak pemilih dijamin konstitusi dan lebih tinggi daripada kewenangan petugas di lapangan,â ujarnya. "Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi antusiasme warga DKI untuk memilih, meski belum terdaftar dalam daftar pemilih tambahan sekalipun.â
Dalam rakor bertema Satu Komando Rapatkan Barisan Menangkan Basuki-Djarot itu Megawati juga menyinggung tentang potensi kecurangan di pilkada DKI putaran kedua. Menurutnya, potensi kecurangan juga bisa terjadi pada penyelenggara pilkada.
âEnam hari menjelang pemungutan suara putaran kedua maka tidak ada lagi ruang abu-abu atau grey area. Penyelenggara pemilu harus netral, dan harus dicegah adanya kecurangan sekecil apa pun,â harapnya.
Karenanya Megawato mengingatkan pentingnya saksi. Menurutnya, saksi-saksi di pilkada harus proaktif.
â Saksi adalah senjata. Jadi saksi bisa interupsi. Namanya saksi masak disuruh bisu,â tegasnya.
Selain itu, Megawati juga meminta kader-kader PDIP yang menjadi saksi benar-benar mumpuni dan berani. Termasuk berani bersuara ketika di tempat pemungutan suara (TPS) ada warga yang dihalang-halangi saat hendak mencoblos.
âSaya ingin ada perbaikan saksi supaya lebih profesional. Ketika ada warga yang mau masuk ke TPS tapi dihalangi-halangi, saksi bisa interupsi bila mereka memang membawa KTP atau kartu keluarga. Saksi harus bisa ngomong,â pintanya.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar