Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Politik: Ketua Bawaslu Minta Rehabilitasi Nama ke DKPP

Ketua Bawaslu Minta Rehabilitasi Nama ke DKPP JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang keti...

Ketua Bawaslu Minta Rehabilitasi Nama ke DKPP

Ketua Bawaslu Minta Rehabilitasi Nama ke DKPP - JPNN.COM

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden 2014 di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Rabu (13/8). Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa materi sidang kali ini adalah mendengar jawaban-jawaban teradu baik itu dari Komisioner KPU RI dan jajarannya, maupun Bawaslu RI beserta jajarannya.

"Kita akan mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari pihak Teradu. Kemudian setelah itu saya persilakan kalau ada yang perlu disampaikan sebagai keterangan tanggapan dari pihak Pengadu," ujar Jimly saat membuka sidang.

Selain mendengar jawaban teradu dan tanggapan pengadu, majelis sidang yang terdiri dari Jimly, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana juga akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan. "Nanti sore baru tahap pembuktian," ujar Jimly.

Setelah sidang dibuka, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad sebagai pihak teradu membacakan jawaban tertulis setebal dua halaman. "Kami sebagai lembaga pengawas pemilu telah melakukan pengawasan terhadap hal yang dipertanyakan tersebut. Bawaslu juga telah melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pendaftaran dan nama-nama calon dan wakil presiden telah memenuhi syarat," ujarnya.

Karena merasa telah bekerja sesuai koridor hukum yang ditetapkan, lanjut Muhammad, maka Bawaslu menilai tuduhan-tuduhan yang disampaikan tidak benar. "Atas dasar itu kami memohon kepada DKPP agar menolak laporan tersebut, menyatakan laporan tersebut tidak terbukt i dan memohon merehabilitasi nama baik lembaga penyelenggara pemilu. Jika DKPP mempunyai pertimbangan dan keputusan lain kami mohon petunjuknya,"ujarnya.

Dalam dua sidang sebelumnya, Bawaslu dinilai melanggar kode etik karena membiarkan KPU meloloskan Joko Widodo sebagai calon presiden. Selain itu, Bawaslu juga dinilai tidak bekerja secara optimal dalam mengawasi KPU dalam menjalankan tugas.(gir/jpnn)

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles