Kotak Suara Dibuka, Formulir C1 Diserahkan ke KPU UNGARAN - Permasalahan pleno perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Semarang,...
UNGARAN - Permasalahan pleno perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Semarang, kembali diangkat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Kabupaten Semarang melakukan rapat pleno pembukaan kotak pilpres untuk mempersiapkan sengketa pilpres di MK.
Permasalahan yang diangkat ini merupakan permasalahan di TPS 1 Desa Lerep Kabupaten Semarang, yang didalam form C1 terdapat tanda coretan tanpa paraf. Coretan awal tertulis 205 yang diubah menjadi 204 dalam kolom Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Permasalahan ini telah diangkat secara beerjenjang, dari tingkat desa higga pleno perhitungan tingkat kabupaten. Kemudian mun cul menjadi salah satu permasalahan dalam butir sengketa yang diajukan kubu nomor satu di MK," kata Ketua KPU Guntur Suhawan saat usai rapat pleno.
Menurut Guntur, jumlah pemilih yang terdaftar di DPT memang sejumlah 204 dan 1 orang pemilih menggunakan KTP. Pada awalnya ditulis 205 dalam kolom DPT, kemudian dikoreksi menjadi 204 atas sepengetahuan saksi dua belah pihak yang hadir pada saat itu.
"Pengguna suara dalam DPT sejumlah 204, sementara pemilih menggunakan KTP satu orang. Namun pada awalnya ditulis sejumlah 205 dalam kolom DPT dan pemilih menggunakan KTP. Kemudian kolom DPT dikoreksi menjadi 204," jelasnya.
Selama dalam rapat ini, para anggota KPU dengan disaksikan oleh para saksi, melakukan pembukaan kembali kotak suara pilpres TPS 1 Desa Lerep. Mengambil form C1 dan untuk kemudian dikirimkan ke KPU Pusat sebagai alat bukti sengketa pilpres di MK. (dni)
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar