KPU Kota Tangerang Buka 3.000 Kotak Suara TANGERANG - Atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tan...
TANGERANG - Atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka seluruh kotak suara Pilpres 9 Juli lalu.
Pembukaan yang turut disaksikan Panwaslu, saksi pasangan nomor urut 1 dan 2 serta pihak kepolisian ini dimulai sejak Rabu (13/8) dan akan berakhir hari ini.
"Selaku pelayan, kami cuma menjalankan perintah MK. Kita diberi batas waktu sampai tanggal 15 Agustus," kata Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra kepada wartawan, Kamis (14/8) di Gedung KPU, Jalan Nyimas Melati No.16 Tangerang, kemarin.
Adapun jumlah kotak suara yang dibuka adalah 3.000 sesuai dengan jumlah tempat p emungutan suara (TPS) se-Kota Tangerang. "MK meminta data di antaranya data DPT (untuk pindah pilih/Form A5), selanjutnya adalah DPKtb (Model A.T Khusus/pemilih menggunakan KTP, KK atau pasport dan Form C7," jelasnya.
Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciledug Indah ini mengatakan, sejumlah TPS di Kota Tangerang ada yang masuk digugat oleh pasangan nomor urut 1.
"Form C1 yang bermasalah waktu itu kembali disengketakan di Pusat, padahal di tingkat pleno PPS (tingkat kelurahan) sebetulnya sudah diklarifikasi. Artinya, tidak ada masalah," terangnya.
Namun meski merasa sudah tidak ada persoalan, pihaknya mengaku tidak masalah harus diperintahkan membuka kotak suara. "Data-data yang akan kita laporkan dibuat dalam bentuk cek list, tapi nanti kita sertakan juga bukti fisik," terangnya.
Berdasarkan pengamatan Satelit News (Grup JPNN), para staf sekretariat KPU yang disaksikan Komisioner Panwaslu Kota Tangerang secara bergantian memb uka kotak suara. Beberapa TPS nampak tidak terdapat dokumen yang dimaksud alias no document. "Kalau yang no document artinya tidak ada pemilih tambahan di TPS tersebut," jelas Syailendra.
Sementara salah seorang anggota Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, jumlah TPS yang disengketakan di Kota Tangerang mencapai 482. Namun, senada dengan KPU, Agus menjelaskan, persoalan tersebut sebetulnya sudah selesai di PPS.
"Bahkan KPU Kota Tangerang juga sudah memberikan penjelasan tertulis. Tapi karena ini memang perintah MK, jadi harus dilakukan pembukaan kotak suara," terangnya. (made)
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar