KPUD-Panwaslu Kabupaten dan Kota Akan Dijadikan Ad Hoc Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA - Wacana menjadikan KPUD da...
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Wacana menjadikan KPUD dan Panwaslu tingkat kabupaten dan kota sebagai jabatan ad hoc berkembang seiring penambahan jumlah komusioner KPU dan Bawaslu RI.
Ini disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy, sejalan dengan kesepakatan menolak permohonan Bawaslu agar Panwaslu di kabupaten dan kota dipermanenkan seperti KPUD. Alasannya adalah untuk penghematan dan efisiensi.
"Kami menyatakan Panwaslu Kab/Kota ad hoc hanya bertugas 24 bulan sesuai dengan tahapan yang dibutuhkan. Bahkan kami sedang menghitung unt uk KPUD Kab/Kota juga akan di-ad hoc-kan," ungkap politikus yang akrab disapa LE, Sabtu (25/3) malam.
Sejauh ini, katanya, Pansus RUU Pemilu bersepakat dengan pemerintah penambahan jumlah anggota Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, anggota KPUD Prov/Kab/Kota, dan Bawaslu Prov dan Panwaslu Kab/Kota.
Pertimbangannya karena beban tugas yang berat untuk menyelenggarakan pemilu serentak secara bersamaan harinya.
"Pemilu serentak tahun 2019 nanti sudah berbeda situasinya, kompleksitasnya, dan energi yang dibutuhkan. Tidak sama dengan pemilu 2014. Keserentakan lah yang menyebabkannya (perlu ditambah)," jelas wakil ketua Komisi II DPR itu.
Pertimbangan lain, karena dalam kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko beberapa waktu lalu, pansus bertanya banyak tentang teknis dan psikologinya mengelola pemilu serentak di sana. "Mereka (Jerman-Meksiko) KPU-nya 11 orang," tukas politikus PKB itu.
Keputusan sementara, tambah dia, Pansus dan Pemer intah bersepakat menaikkan jumlah komisioner KPU dari 7 menjadi 11 orang. Komisioner Bawaslu dari 5 menjadi 9. Begitu juga daerah, untuk KPU Provinsi range antara 7 atau 9, sementara KPU Kab/Kota 5 atau 7 orang.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar