Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Politik: PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya

PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya Direktur Riset Lembaga Analisis Politik Indonesia, Humai. FOTO: Dok.pri for JPNN.com ...

PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya

PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya - JPNN.COM

Direktur Riset Lembaga Analisis Politik Indonesia, Humai. FOTO: Dok.pri for JPNN.com

jpnn.com - Upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Edi Endi oleh Partai Golkar berbuntut panjang. Pasalnya, Edi Endi selaku pihak yang merasa dirugikan dari proses sepihak PAW ini telah melakukan upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur.

Terhadap kasus ini, Direktur Riset Lembaga Analisis Politik Indonesia, Humai mengatakan kasus seperti ini sama nasibnya dengan kasus yang pernah dialami Wakil Ketua DPR, F ahri Hamzah.

“Pimpinan DPR tidak bisa mengambil sikap sesuai surat pengusulan PAW yang dilakukan partai karena Fahri melayangkan gugatan ke pengadilan. Hal serupa juga akan terjadi di Manggarai Barat,” kata Humai kepada wartawan, Senin (20/2).

Selama masih ada gugatan, lanjut Humai, pimpinan DPRD tidak bisa memproses surat pengajuan PAW tersebut. Sebab pihak yang dirugikan sedang menempuh upaya hukum.

"Kasus yang dialami anggota Dewan di Mabar itu sama nasibnya dengan kasus yang dialami pak Fahri Hamzah. Itu artinya pimpinan DPRD Mabar belum bisa memproses surat PAW itu,” ujar alumnus Universitas Gaja Mada ini.

Humai yang juga sebagai dosen di Universitas Nasional ini mengatakan, meskipun pimpinan DPRD sudah memproses, Bupati Mabar bisa saja mengabaikan selama belum ada keputusan final dari pengadilan.

"Bupati bisa abaikan itu kalau belum ada salinan putusan pengadilan meskipun pimpinan DPRD sudah memroses surat PAW itu,” tandasny a.

Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan Edi Endi sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum dan ADRT partai yang berlaku.

Sumber:JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles