Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Politik: Tepis Tudingan Tak Klarifikasi Pengakuan Prabowo sebagai Ketum HKTI

Tepis Tudingan Tak Klarifikasi Pengakuan Prabowo sebagai Ketum HKTI JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menepis tudingan sen...

Tepis Tudingan Tak Klarifikasi Pengakuan Prabowo sebagai Ketum HKTI

Tepis Tudingan Tak Klarifikasi Pengakuan Prabowo sebagai Ketum HKTI - JPNN.COM

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menepis tudingan sengaja tidak melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait terhadap daftar riwayat hidup Prabowo Subianto yang masih mengaku sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) saat mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres). Pasalnya, Bawaslu sudah meminta klarifikasi dari tim kampanye nasional capres yang berpasangan dengan Hatta Rajasa itu.

Menurut Ketua BAwaslu, Muhammad, pihaknya telah meneliti laporan tersebut. “Bawaslu telah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tim kampanye nasional calon presiden, yakni Fadli Zon telah didengar klarifikasinya," kata Muhammad dalam sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (13/8).

Muhammad menjelaskan, dengan mendengar keterangan dari Fadli Zon maka tidak benar jika Bawaslu disebut tak menindaklanjuti laporan pihak pengadu. "Apa yang dituduhkan oleh pelapor bahwa Bawaslu tidak pernah mengundang tertuduh itu terbantah," katanya.

Selain itu, Muhammad juga menepis sangkaan Bawaslu melanggar kode etik karena tidak menyerahkan perkembangan perkara atas laporan pengadu yang dilayangkan ke penyelenggara pemilu itu pada 9 Juni lalu. Menurutnya, status penanganan laporan tidak wajib disampaikan secara tertulis pada pengadu.

"Yang wajib itu dilaporkan ke sekretariat. Setelah kita putuskan wajib mengumumkan di sekretariat, tetapi tidak wajib menyampaikan tertulis lewat surat pada pelapor," l anjut Muhammad.

Sebelumnya Muhammad disebut lalai karena tidak memverifikasi kebenaran data dalam daftar riwayat hidup Prabowo yang masih mengaku sebagai Ketua Umum HKTI. Padahal menurut pengadu, sesuai keputusan Mahkamah Agung, Ketua Umum HKTI saat ini adalah Oesman Sapta.(gir/jpnn)

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles