Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Politik: Terpidana Calon Kada Bikin Jengkel Pemerhati Pemilu

Terpidana Calon Kada Bikin Jengkel Pemerhati Pemilu Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com JPNN.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokras...

Terpidana Calon Kada Bikin Jengkel Pemerhati Pemilu

Terpidana Calon Kada Bikin Jengkel Pemerhati Pemilu - JPNN.COM

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

JPNN.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis catatan akhir tahun terkait perkembangan pemilu di Indonesia sepanjang 2016.

Perludem menilai, tahun ini merupakan tahun transisi untuk konsolidasi demokrasi. "Bisa dikatakan 2016 sebagai tahun transisi yang sangat menentukan bagi konsolidasi demokrasi Indonesia. Karena sepanjang tahun ini, terjadi beberapa peristiwa yang akan sangat menentukan pondasi demokrasi Indonesia menuju arah yang lebih baik," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Fadli, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian Perludem terkait pemilu sepanjang 2016. Misalnya terkait diperbolehkannya seseorang berstatus terpidana menjadi calon kepala daerah.

"Pada Peraturan KPU Nomor 9/2016 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang berstatus terpidana dan menjalani hukuman pidana percobaan, bisa menjadi calon kepala daerah. Kami meyakini ketetapan ini muncul sebagai akibat dari kewajiban ketentuan konsolidasi Peraturan KPU yang mengikat di DPR dan pemerintah," ucap Fadli.

Pada awalnya kata Fadli, penyelenggara pemilu dengan tegas menyatakan menolak pasal tersebut. Mereka menilai, terpidana tidak bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah, karena bertentangan dengan UU Pilkada.

"Tapi akhirnya mereka terpaksa harus sepakat, karena sudah menjadi hasil konsultasi yang mengikat dengan DPR dan pemerintah. Persoalan ini akhirnya membuat kami (Perludem bersama ICW dan pemerhati pemilu lainnya- red) mengajukan dua judicial review," tukas Fadli.

Judicial review pertama kata Fadli, diajukan ke Mahkamah Agung. Namun prosesnya terpaksa harus berhenti. Karena ketentuan yang diajukan sebagai batu uji di MA, juga sedang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.

"Sebab itu, upaya judicial review kedua juga ditempuh untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan registrasi Nomor 71/PUU-IX/2016 di MK. Saat ini perkaranya tinggal menunggu pengucapan keputusan dari MK. Dengan putusan ini nantinya maka perkara judicial review di MA juga akan dilanjutkan kembali," tandasnya.

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles