Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Susi Pudjiastuti Tidak Mengerti Sejarah Permen, Kepres, Pp Dan UU

Susi Pudjiastuti Tidak Mengerti Sejarah Permen, Kepres, Pp Dan UU Pada era pelaksanaan Pelita 2, salah satu andalan (strategis) pembangu...

Susi Pudjiastuti Tidak Mengerti Sejarah Permen, Kepres, Pp Dan UU

Pada era pelaksanaan Pelita 2, salah satu andalan (strategis) pembangunan sub-sektor Perikanan, adalah program motorisasi dan modernisasi usaha penangkapan ikan, gaung dari program tersebut direspon oleh pengusaha-pengusaha penangkapan ikan dari kelompok tertentu yang berpusat di Bagansiapi-api dan Pusat - Pusat Usaha Penangkapan Ikan. Keberhasilan usaha mengalir secara cepat di beberapa wilayah pusat-pusat usaha penangkapan ikan, termasuk di pantai Utara Jawa. Prinsip percepatan perkembangan alat penangkapan ikan, adalah efektif, praktis dan pasar hasil tangkapannya laris manis, tidak peduli mahal, akan menjadi pilihan usaha. Akselerasi menjamurnya API yang dikenal dengan jaring pukat harimau yang dioperasikan oleh kapal bagan yang spesifik konstruksinya, berpotensi konflik sosial diantara masyarakat nelayan, antara nelayan trawl dengan nelayan tradisional, yang dipicu oleh status sosial ekonomi dan tumpang tindih daerah penangkapan ikan dari dua kelompok tersebut. Langkah preventif dan pengendalian terhadap permasalahan tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian nomor : 123/Kpts/Um/1976 tentang Jalur-Jalur Penangkapan Ikan, didalamnya, antara lain mengatur daerah penangkapan ikan menjadi 3 jalur dan penetapan lebar mata jaring ( mohon dikoreksi, tmks ). Aturan tersebut tidak efektif pelaksanaannya di lapangan, kejadian konflik kelompok nelayan semakin besar dan meluas di beberapa wilayah perairan laut. Di sisi yang lain, fenomena tersebut mendekati pesta demokrasi PEMILU 1982, siapapun pesertanya targetnya MENANG. Permasalahan konflik kelompok nelayan, dimanfaatkan untuk meraih dukungan suara bagi kekuatan politik yang berkuasa pada rezim tersebut. Atas usulan dari HNSI yang secara de facto mendukung golongan yang berkuasa, dikeluarkanbtentang Pelarangan Beroperasi Jaring Trawl, sejak saat itulah jaring trawl berstatus Almarhum, kecuali di wilayah perairan laut tertentu. Dari kronologis terbitnya KEPPRES 39 tahun 1980 dikaitkan dengan latar belakang pelarangan API CANTRANG, berbeda Seperti pandangan saya kemarin, sebaiknya cantrang tidak dilarang, tetapi diawasi dan dikendalikan operasi penangkapannya, antara lain diatur jadwal penangkapan secara bergantian, dengan tetap berdasarkan ketersediaan SDI, kondisi saat ini lebih memungkinkan dengan adanya KAPAL-KAPAL PENGAWASAN, baik yang dikelola KKP maupun TNI - ANGKATAN LAUT maupun POLRI Penghapusan jaring trawl melalui Keppres 39/1980 tgl 1 Juli 1980 juga dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Juli 1980 s.d 1Juli 1981 trawl dikurangi jmlnya tinggal 1000 buah, mulai Jawa, Bali, Sumatera. Pemilik kapal diminta utk mengganti alat tangkap selain trawl, kapal yg dialihkan kpd Pemerintah diberi ganti rugi. Selanjutnya pada tgl 31 Juli 1982 terbit Inpres No.11 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Keppres RI No.39/1980 yang substansi pokoknya menghapuskan penggunaan jaring trawl di seluruh Indonesia. Penerbitan Keppres dan Inpres tersebut ternyata bertentangan dengan UU No.11 Tahun 1970 dan UU No.12 Tahun 1970 tentang PMA dan PMDN, shg sbg komitmentnya Pemerintah RI thd usaha-usaha penanaman modal (joint venture - PMA Jepang dan PMDN) dlm menjamin kepastian hukum, kepastian usaha dan keamanan berusaha bagi para penanam modal sejak proses pengurusan perijinan s.d. berakhirnya kegiatan penanaman modal, maka Presiden RI pd tgl 24 Desember 1982 terbitkan Keppres No.85 Tahun 1982 yang substansi pokoknya dgn tdk mengurangi ketentuan Keppres No.39/1980 dan Inpres No.11/1982, Pukat Udang dapat digunakan di Perairan Kep. Kei, Tanimbar, Aru, Irian Jaya, dan Arafura mulai 130 derajat BT ke arah Timur, kecuali di perairan pantai dari masing2 pulau tsb yg dibatasi oleh grs isobath 10 m. Pada amar Menimbang huruf c langsung menyebutkan bahwa mengingat keadaan geografi perairan tersebut yang memiliki sifat khusus dan untuk dapat nemanfaatkan potensi udang secara optimal, maka perlu diadakan ketentuan khusus dan menetapkan Pukat Udang sebagai pengganti jaring trawl untuk kawasan perairan tersebut. Jadi mohon maaf, kebijakan Ibu Susi memang tdk melihat sejarah dan tidak dilakukan melalui kajian-kajian hukum, teknis, sosial, serta ketersediaan sumber daya ikan. Sebagai contoh potensi MSY udang di WPP RI saat ini dari hasil analisa TIM KAJISKAN sebesar 49.500 ton/tahun tidak termanfaatkan, padahal umur udang hanta berkisar sekitar 1 tahun dan selama ini para anggota HPPI dengan jumlah kapal sekitar 65 unit ukuran rata2 150 GT hanya memanfaatkan sekitar 5.000 per tahun. Jadi dengan hilangnya PI dan/atau kapal yang tidak lulus ANEV dari TIM SATGAS IUUF, sebenarnya kondisinya masih sangat Sustained bila hanya dimanfaatkan oleh kapal yang jumlahnya tidak sampai 100 unit. Karena menurut hitungan Dr. Purwanto potensi udang sebesar 49.500 ton/tahun bisa dimanfaatkan sekitar 645 kapal PU ukuran 130 GT. RUSDIANTO SAMAWA 085716180881 |Ketua Umum Front Nelayan Indonesia | Foto: Maritim News

Reponsive Ads