Temuan Istimewa Menteri Siti dari Blusukan Keliling Nusantara Dalam setiap kunjungan kerjanya ke berbagai daerah di Indonesia, Menteri LHK S...
Dalam setiap kunjungan kerjanya ke berbagai daerah di Indonesia, Menteri LHK Siti Nurbaya selalu melakukan aksi penanaman pohon. Foto Humas KLHK for JPNN.com
JPNN.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya merangkum berbagai persoalan secara langsung di lapangan agar dapat diselesaikan secara utuh. Ia pun rutin blusukan keluar masuk hutan dan menemui masyarakat, guna mendapatkan informasi sebagai bahan penting bagi pemerintah.
''Bapak Presiden berpesan kepada saya bahwa hutan harus dimanfaatkan untuk mensejaht erakan rakyat,'' kata Menteri Siti.
Oleh karena itu, ia pun berkunjung ke lapangan untuk melihat format bisnis, pembinaan kelembagaan kelompok tani hutan, orientasi ekonomi kreatif, potensi wisata, dan industri kayu rakyat guna menopang upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan melalui skema Perhutanan Sosial. Banyak hal istimewa yang ditemukan dari berbagai daerah di nusantara.
Untuk skema Hutan Kemasyarakatan, Menteri LHK telah berkunjung ke Kalibiru, Kabupaten Kulon Progo. Di sana rakyat memanfaatkan ekowisata pemandangan yang indah dan mampu meningkatkan ekonomi rakyat disekitarnya.
Adapun untuk skema Mitra Konservasi, Menteri Siti berkunjung ke Tahura Wan Abdurahman di Lampung. Di sini ia melihat agroforestry dan rakyat setempat yang dulunya merambah dan melakukan penebangan ilegal, sekarang menikmati HHBK, kelimpahan air dan terbebas dari longsor, banjir, dan kebakaran hutan.
''Selain itu di Ged ong Wani, saya melihat potensi pengembangan pangan dan ternak melalui Kemitraan dengan KPHP,'' jelasnya.
Selanjutnya untuk skema Hutan Desa/ Hutan Nagari, Menteri Siti berkunjung ke Hutan Nagari Sungai Buluh di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. Di sana rakyat mengelola hutan dengan kearifan lokal dan menerapkan hukum adat nagari. Ada Lubuk Larangan dengan sungainya yang jernih, kalau ada penduduk yang mengambil ikan tanpa upacara adat, dikenakan sanksi pembayaran 10 sak semen.
Untuk skema pembayaran jasa lingkungan tata air (Payment for Environmental Services/ PES), Menteri Siti berkunjung ke Rawa Danau Kabupaten Serang, Banten.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar