Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi

Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN jpnn.com, RIAU - Ketua Asosiasi Pen...

Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi

Tukar Guling Lahan pada Permen LHK P.17/2017 Bukan Solusi - JPNN.COM

Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, RIAU - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai, tukar guling (land swap) yang dijanjikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P.17 tahun 2017 bukanlah sebuah solusi yang baik.

“Pertanyaannya land swap itu apa masih ada lahannya di Riau? Kalau land swap itu di luar Pulau Sumatera, itu mengakibatkan produksi biaya tinggi, karena biaya transportasi. Ujungnya itu akan membuat daya saing produk kita rendah,” ujar Wijatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, K amis (27/4).

Karena itu, Apindo Riau meminta permen tersebut dikaji ulang secara jernih dengan memperhatikan dampak-dampaknya.

“Prinsipnya, perusahaan-perusahaan anggota kami, kooperatif pada pemerintah, dan kami bersedia membicarakan semua aspek untuk mencari solusi bersama,” kata Wijatmoko.

Menurutnya, pemberlakuan paket regulasi baru tentang gambut tersebut tidak hanya berdampak bagi pengusaha.

“Itu, kan, juga berdampak pada pekerja kami kalau kami tidak bisa berproduksi. Ujungnya kalau terjadi PHK, bisa menimbulkan kerawanan sosial yang jadi persoalan negara juga,” imbuhnya.

Perusahaan pemegang IUPHHK-HTI, juga banyak yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi.

Artinya dampak aturan ini tidak hanya akan dirasakan perusahaan besar, tetapi juga pengusaha-pengusaha kecil dan masyarakat.

Sumber: JPNN

Reponsive Ads