Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Wiranto Klaim Hotspot Karhutla Turun Drastis

Wiranto Klaim Hotspot Karhutla Turun Drastis TERBAKAR: Lahan gambut seluas sekitar 1 hektare terbakar di Kawasan Kelurahan Bansir Darat, Pon...

Wiranto Klaim Hotspot Karhutla Turun Drastis

Wiranto Klaim Hotspot Karhutla Turun Drastis - JPNN.COM

TERBAKAR: Lahan gambut seluas sekitar 1 hektare terbakar di Kawasan Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Tenggara, Selasa (10/1). Kebakaran lahan gambut kerap menyebabkan terjadinya bencana kabut asap. Foto: Haryadi/Pontianak Post/JPNN

jpnn.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wairanto, melaporkan jumlah hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2016 menurun drastis dibanding 2015.

Ini dilaporkan Wiranto kepada Presiden Joko Widodo, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla 2017 di Istana Negara, Senin (23/1).

Hadir pada acara itu Menteri LHK Si ti Nurbaya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta para kepala daerah 7 provinsi rawan karhutla.

"Kita perlu bersyukur kebakaran hutan dan lahan pada 2016 mengalami penurunan drastis. Pantauan satelit NOAA, jumlah hotspot turun sebesar 82,14 persen, sedangkan satelit terra aqua jumlah hotspot turun 94,58 persen. Cukup besar," ujar Wiranto.

Dia menyampaikan bahwa pada 2016, kejadian karhutla tidak berdampak pada kondisi sosial ekonomi dan politik secara nasional maupun regional. Jumlah hari status tanggap darurat bahkan dapat diturunkan dari 150 hari pada 2015, menjadi nol pada 2016.

Hal tersebut tidak lepas dari meningkatnya partisipasi dan kesadaran para pemangku kepentingan untuk tidak melakukan pembakaran saat pengolahan lahan. Kemudian, keberhasilan itu terbantu dengan iklim musim hujan yang lebih lama dibanding biasanya.

Namun demikian, kata Wiranto, keberhasilan itu bukan tanpa kendala, terutama ketiad aan anggaran khusus yang secara tegas dapat digunakan untuk pencegahan dan pengadan sarana prasarana yang memadai secara merata.

"Terdapat hambatan penggunaan APBD oleh Pemda untuk menggerakkan satgas dan instansi daerah yang disebabkan oleh Permendgari 21/2011 tentang pedoman pengelolaankeuangan daerah. Penggunaan dana itu hanya boleh saat tanggap darurat, sebelumnya belum dapat digunakan," ungkap Wiranto.

Sumber: JPNN

Reponsive Ads