Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

19 Tahun Reformasi, Perbaikan Hukum Dinilai Belum Tuntas - Detikcom

19 Tahun Reformasi, Perbaikan Hukum Dinilai Belum Tuntas - Detikcom Minggu 14 Mei 2017, 17:44 WIB 19 Tahun Reformasi, Perbaikan Hukum Din...

19 Tahun Reformasi, Perbaikan Hukum Dinilai Belum Tuntas - Detikcom

Minggu 14 Mei 2017, 17:44 WIB 19 Tahun Reformasi, Perbaikan Hukum Dinilai Belum Tuntas Ibnu Hariyanto - detikNews 19 Tahun Reformasi, Perbaikan Hukum Dinilai Belum TuntasIlustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom) Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International perwakilan Indonesia, Usman Hamid, menilai saat ini supremasi hukum di Indonesia belum sepenuhnya tuntas. Padahal, menurutnya, tuntutan reformasi yang berlangsung 19 tahun lalu salah satunya terkait dengan semrawutnya hukum di Indonesia.
"Apakah dengan matangnya demokrasi pada 19 tahun, maka akan menghasilkan supremasi hukum yang matang juga. Kalau mau langsung to the poin tampaknya tidak," kata Usman di Cafe Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017).
Dia menyebut masih banyak tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Tantangan tersebut mulai dari semrawutnya supremasi hukum, masih lemahnya supremasi hukum hingga kekakuan ideologis yang menjadi kendala kultural di dalam pembaharuan hukum di Indonesia.
"Hanya satu pembaharuan hukum yang belum selesai dalam agenda kaitan dengan agenda reformasi yaitu undang-undang peradilan militer. Jika undang-undang peradilan militer masih berlaku maka lembaga keadilan hukum dari otoritas sipil itu terkendala pekerjaannya. Tidak pernah ada peradilan sipil yang betul bisa mengoreksi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer," katanya.
"Jadi kesetaraan derajat warga militer berstatus militer di orde baru itu nomor satu dan sipil nomor dua. Hal itu belum bisa dipulihkan hingga hari ini, masih ada perbedaan status warga sipil dan militer," imbuh Usman.
Selain itu, Us man mengatakan Komnas HAM pada awalnya lembaga yang bisa mengontrol kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar HAM. Namun kini Komnas HAM juga mengalami politisasi dalam proses seleksi keanggotaannya.
"Kendala itu yang membuat ujung tombak institusi yang menangani masalah HAM ini mengalami penurunan kewibawaan," sebutnya.
(ibh/dhn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles