Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Pendukung Dorong Barisan Polisi

Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Pendukung Dorong Barisan Polisi Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama meluapkan kekesalannya di Jalan Harsono...

Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Pendukung Dorong Barisan Polisi

Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, Pendukung Dorong Barisan Polisi - JPNN.COM

Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama meluapkan kekesalannya di Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Foto Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluapkan kekesalannya di Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Mereka tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Dari pantauan JPNN.com, massa Ahok mencoba menerobos ke Jalan TB Simatupang. Mereka ingin meluapkan emosinya dengan masuk ke jalan protokol terse but.

Terlihat baku dorong antara petugas kepolisian dengan massa pro-Ahok. Polisi pun tampak menahan dan mendorong balik massa agar kembali ke tempat yang sudah disediakan.

Setelah terlibat baku dorong selama 20 menit, akhirnya polisi bisa meredam massa. Saat ini, pasukan antihuru-hara sudah membentuk blokade untuk membatasi massa dengan Jalan TB Simatupang.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles