Ahok Dinilai Punya Alasan Kuat untuk Ditangguhkan Penahanannya - KOMPAS.com KOMPAS.COM/FIAN Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun usai sia...
KOMPAS.COM/FIAN Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun usai siaran radio di MNC Tower, Jakarta, Senin (7/10/2013).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, semestinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenuhi permintaan penangguhan penahanan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, Ahok memenuhi kriteria objektif untuk dibebaskan dari tahanan.
"Dasarnya alasan yang objektif apakah punya potensi melarikan diri. Menurut saya enggak," ujar Refly dalam diskusi di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
< p>Menurut Refly, Ahok juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya untuk kembali menista agama. Selain itu, Refly meyakini Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti."Menyembunyikan barang bukti apa? Semua juga bisa melihat, barang bukti sudah tersebar," kata Refly.
Meski begitu, Refly menghormati keputusan hakim pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan langsung menahan Ahok.
Baca: Pendukung Ahok yang Kumpulkan Data KTP Tak Hanya dari Jakarta
Namun, kata dia, masih ada upaya banding. Selama kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, Ahok berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Dari kondisi objektif itu, menurut saya cukup kuat alasan penangguhan penahanan. Beda kalau kasus korupsi bisa lari, dicegah saja dia bisa lari," kata Refly.
Sejumlah aksi damai dilakukan pendukung Ahok agar Pengadilan Tinggi mengabulkan penahanan dan banding vonis yang diajukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya.
Massa pendukung Ahok juga menggalang aksi pengumpulan data KTP di di Balai Kota DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengaku pihaknya belum menerima berkas perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses.
Baca: Kuasa Hukum Terima 3 Dukungan Penangguhan Penahanan Ahok
Kompas TV Putusan Vonis Ahok Tidak Lazim? Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Ahok Divonis 2 Tahun
Tidak ada komentar