Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Atur Jadwal Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Pemda Pelalawan ... - Tribun Pekanbaru

Atur Jadwal Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Pemda Pelalawan ... - Tribun Pekanbaru Ramadhan 1438 H Atur Jadwal Kerja Pegawai Sela...

Atur Jadwal Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Pemda Pelalawan ... - Tribun Pekanbaru

Ramadhan 1438 H

Atur Jadwal Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Pemda Pelalawan Terbitkan Surat Edaran

Pemkab Pelalawan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal kerja pegawai selama Bulan Ramadhan. Jam kerja selama puasa berbeda dengan hari biasanya

Jumat, 26 Mei 2017 15:44 Atur Jadwal Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Pemda Pelalawan Terbitkan Surat EdaranTribunPekanbaru/JohanesIlustrasi rapat koordinasi.

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal kerja pegawai se lama Bulan Ramadhan. Jam kerja selama puasa berbeda dengan hari biasanya.

Ada beberapa point yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu penggunaan seragam selama bulan puasa juga diatur dalam surat edaran.

"Suratnya sudah terbit dan diedarkan ke seluruh instansi serta OPD di lingkungan Pemda Pelalawan. Isinya kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya," terang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Mukhlis, kepada tribun Jumat (26/5).

Dalam SE itu jam kerja pada Dinas/Badan/Kantor/Sekretariat dan Unit Kerja di lingkungan Pemkab Pelalawan selama bulan Ramadhan terbagi dalam dua kategori. Yakni unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu dan unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu.

Bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, mulai hari Senin sampai Kamis diberlakukan jam kerja dari mulai jam 08.00 sampai jam 15.00 Wib. Dengan waktu istirahat satu jam yakni jam 12.00 sampai 13.00. Sedangkan untuk hari Jum'at, dimajukan setengah jam.

Sementara unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, dari hari Senin sampai Kamis diberlakukan jam kerja dari mulai jam 08.00 sampai jam 14.30. Sedangkan hari Jum'at dari jam 08.00 sampai jam 11.30. Untuk hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai jam 13.00 Wib.

Kegiatan olahraga yang biasanya diselenggarakan setiap hari Kamis, hanya bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja. Unit enam hari kerja, olahraga ditiadakan selama bulan ramadhan. Begitu juga dengan kegiatan apel pagi, untuk sementara selama bulan ramadhan ini ditiadakan.

Para pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan harus menggunakan pakaian yang telah ditetapkan. Bagi PNS pria, dari hari Senin sampai Kamis memakai Pakain Dinas Harian kecuali hari Jum'at memakai busana Melayu. Sedangkan untuk PNS wanita, setiap hari kerja sepanjang bulan suci Ramadhan memakai busana muslimah. Sementara bagi yang non Muslim.

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Editor: Ariestia Ikuti kami di

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$video

Filename: articles/video_pilihan.php

Line Number: 18

Momen Kapolda Metro Jaya Bertabrakan dengan Paspampres saat Buru-buru Menghadap Presiden Jokowi Sumber: Google News Pemda

Tidak ada komentar

Latest Articles