Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Begini Penjelasan Jubir MA soal Tuntutan Massa Aksi 55

Begini Penjelasan Jubir MA soal Tuntutan Massa Aksi 55 Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum...

Begini Penjelasan Jubir MA soal Tuntutan Massa Aksi 55

Begini Penjelasan Jubir MA soal Tuntutan Massa Aksi 55 - JPNN.COM

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan, Aksi 55 bukan ditujukan untuk menekan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyidangkan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu dikatakan setelah sebelumnya MA menerima 11 orang perwakilan pengunjukrasa.

"Jadi ada beberapa hal yang disampaikan. Antara lain, aksi bukan ditujukan untuk mengintervensi pengadilan dalam hal ini majelis hakim. Pada prinsipnya mere ka mendukung penuh agar pengadilan tidak tergerus oleh persoalan yang dapat memengaruhi hakim dalam menangani dan memutus perkara," ujar Ridwan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (5/5).

Selain itu, lanjutnya, pengunjuk rasa juga menyampaikan bahwa putusan majelis hakim merupakan benteng terakhir dari rangkaian sebuah perkara.

Karena itu pengunjuk rasa berharap majelis hakim benar-benar membawa aspirasi dari masyarakat.

"Kemudian perwakilan dan seluruh peserta aksi memberikan doa dan dukungan untuk majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, agar sesuai rasa keadilan di masyarakat. Karena itu merupakan amanat dari undang-undang," kata Ridwan.

Pimpinan MA dalam pertemuan tersebut, kata Ridwan, menjamin pihaknya akan menjaga independensi dan tidak akan mengintervensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.

"Jadi tidak hanya dalam perkara ini (kasus Ahok,red), dalam perkara lain juga, menj adi wewenang MA untuk melakukan pengawasan materi dari perkara dan menjauhkan hal-hal yang berbau intervensi," pungkas Ridwan.(gir/jpnn)

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles