Besok, Tim Pengacara Akan Jenguk Ahok di Mako Brimob - KOMPAS.com WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaj...
WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
DEPOK, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjenguk kliennya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5/2017) besok. Ahok ditahan di Mako Brimob setelah divonis hakim bersalah dalam kasus penodaan agama.
"Besok jam 10 dari tim pengacara akan jenguk Pak Ahok," ujar pengacara sekaligus adik Ahok, Fify Lety Indra saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2017).
Fify tak merinci siapa saja tim pengacara yang akan ikut menjenguk. Dia juga tidak mengungkapkan apakah pihak keluarga Ahok akan ikut menjenguk besok.
Baca: Apa Saja Kegiatan Ahok Selama Ditahan di Mako Brimob?
Dihubungi terpisah, pengacara Ahok lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan, selama enam hari ditahan di Mako Brimob, tak ada permintaan khusus yang diajukan gubernur DKI Jakarta non-aktif itu.
Ahok, hanya meminta dibawakan beberapa buku bacaan untuk menemaninya di dalam jeruji besi.
"Pada prinsipnya permintaan beliau (Ahok) yang umum saja," kata Rolas.
Baca: Gus Sholah Imbau Masyarakat Tahan Diri Sikapi Putusan Ahok
Adapun Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).
Hakim memerintahkan Ahok segera ditahan. Ahok sempat menghuni Rutan Klas 1 Cipinang kemudian dipindahkan ke rutan Mako Brimob Polri di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Kompas TV Berkas Banding Ahok Belum Diterima Pengadilan Tinggi DKI Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Ahok Divonis 2 Tahun
Tidak ada komentar