Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

BPK Akan Periksa Ulang Laporan Keuangan Kementerian Susi - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog)

BPK Akan Periksa Ulang Laporan Keuangan Kementerian Susi - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog) Susi Pudjiastuti saat raker denga...

BPK Akan Periksa Ulang Laporan Keuangan Kementerian Susi - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog)


Menteri KKP Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti saat raker dengan komisi IV DPR (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertantu (PDTT) terkait laporan keuangan kementerian yang mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan pada 2016.Menanggapi hal tersebut, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mempersilakan kementerian yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti, tersebut meminta pemeriksaan ulang ke BPK. Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat opini disclaimer."Ya minta dong (PDTT), pasti diperiksa. Mereka mesti minta. Ada yang terla mbat, berita acara penerimaan belum ada," ujar Moermahadi kepada kumparan (kumparan.com) di Gedung BPK RI, Jakarta, Jumat (26/5).Baca juga: Dapat Opini Disclaimer dari BPK, Apa Komentar Kementerian Susi?KKP sebelumnya mengakui soal keterlambatan penyerahan dokumen pertanggungjawaban terkait pengadaan 1.716 Kapal Penangkap Ikan pada Agustus 2016. Keterlambatan terjadi karena adanya hambatan kerja yang ditemui galangan. Persoalan itu menjadi salah satu penyebab BPK memberikan opini disclaimer.Menurut Moermahadi, ada beberapa masalah yang ditemukan BPK dalam laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga diberikan opini disclaimer. Masalah lain tersebut di antaranya terkait kepemilikan tanah."Bukan karena pengadaan kapal saja, ada yang lain juga, persediaan, ada masalah tanah juga," katanya.Baca juga: Berikut Penyebab Laporan Keuangan Menteri Susi DisclaimerSebelumnya, Kepala Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Darmadi Aries Wibowo, menjelaska n penyebab lainnya opini disclaimer BPK adalah terkait dokumen kepemilikan tanah di Jawa Timur. Berdasarkan perjanjian Ruislag Departemen Pertanian tahun 1998, diputuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia pada 2009 harus ditindaklanjuti KKP. "Tapi kami belum bisa tindaklanjuti karena KKP tidak memiliki dokumen perjanjian dan masih dalam tahap konfirmasi BPN (Badan Pertahanan Nasional)," ujarnya.Selain itu, juga masalah pembelian tanah PPN (Pelabuhan Perikanan Nasional) Pelabuhan Ratu dari Pertamina yang dibayar secara bertahap masih dalam negosiasi. KKP sudah membayar Rp 20,7 miliar dari nilai total Rp 47,34 miliar."Tetapi kita belum punya sertifikatnya karena tadi masih dalam proses negosiasi,” kata Darmadi.

Tidak ada komentar

Latest Articles