Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Bubarkan Massa Pro-Ahok di PT DKI, Polisi Semprotkan Water Canon - Detikcom

Bubarkan Massa Pro-Ahok di PT DKI, Polisi Semprotkan Water Canon - Detikcom Jumat 12 Mei 2017, 20:13 WIB Bubarkan Massa Pro-Ahok di PT DK...

Bubarkan Massa Pro-Ahok di PT DKI, Polisi Semprotkan Water Canon - Detikcom

Jumat 12 Mei 2017, 20:13 WIB Bubarkan Massa Pro-Ahok di PT DKI, Polisi Semprotkan Water Canon Dewi Irmasari - detikNews Bubarkan Massa Pro-Ahok di PT DKI, Polisi Semprotkan Water CanonPolisi membubarkan massa pro-Ahok di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Dewi Irmasari/detikcom) Jakarta - Polisi memukul mundur massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bertahan di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menyemprotkan air lewat water canon untuk membubarkan massa yang melewati batas waktu aksi.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (12/5/2017) pukul 20.04 WIB, polisi menggunakan dua water canon yang sudah disiagakan. Seorang peserta aksi pingsan.
Polisi membubarkan massa pro Ahok di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Polisi membubarkan massa pro-Ahok di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Dewi Irmasari/detikcom)

Semprotan water canon membuat massa mundur hingga melewati dua gedung dari gedung PT DKI. Massa hingga pukul 20.10 WIB masih bertahan di dekat halte busway Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakpus.
Meski dihalau dengan semprotan air, massa terus bertahan. Mereka juga menyanyikan sejumlah lagu nasional bersamaan.
Polisi membuba   rkan massa pro Ahok di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Polisi membubarkan massa pro-Ahok di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Dewi Irmasari/detikcom)

Polisi masih bersiaga di sekitar lokasi. Lalin arah Cempaka Putih menuju Senen hingga pukul 20.05 WIB masih ditutup.
Massa pro-Ahok sudah beberapa hari menggelar aksi terkait vonis 2 tahun penjara untuk Ahok, yang menurut hakim terbukti melakukan penodaan agama. Mereka meminta agar Ahok ditangguhkan penahanannya.
Tim pengacara Ahok memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun PT DKI belum menindaklanjuti permohonan tersebut karena surat banding dari PN Jakarta Utara belum diterima. Penangguhan penahanan Ahok akan dibahas setelah majelis hakim Ahok untuk tingkat banding ditetapkan.
(idh/fdn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles