Cak Budi Minta Maaf: Fortuner dan iPhone Bukan untuk Memperkaya Diri - Detikcom Kamis 04 May 2017, 15:15 WIB Cak Budi Minta Maaf: Fortune...
Kamis 04 May 2017, 15:15 WIB Cak Budi Minta Maaf: Fortuner dan iPhone Bukan untuk Memperkaya Diri Aditya Fajar Indrawan - detikNews Foto: Mensos dan Cak Budi gelar jumpa pers (Adit-detikcom) Jakarta - Budi Hutomo atau akrab disapa Cak Budi mengaku bersalah dan khilaf dalam melakukan penggalangan sumbangan. Diakuinya dirinya akan segera mengurus izin dan kelembagaan giat sosial yang telah dilakukannya.
"Memang saya akui, apa yang saya lakukan salah dan bodoh tidak bisa memanage dana sumbangan yang masuk. Saya mohon maaf kepada para donatur y ang mungkin kecewa atas apa yang saya lakukan, beribu maaf sekali lagi saya bodoh dan saya bersalah," kata Cak Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Sosial, Jl Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Diakuinya pembelian mobil Fortuner dan iPhone 7 akan digunakannnya untuk keperluan operasional kegiatan sosial yang dilakukannya.
"Pembelian Fortuner untuk memperlancar bantuan operasional sosial saya bukan untuk memperkaya diri. Begitupun iPhone yang saya beli, karena foto dan video yang saya abadikan banyak," lanjutnya.
"Jadi sekali lagi saya mohon maaf kepada orang-orang yang mungkin tersakiti dan merasa tidak nyaman atas kejadian ini," tutupnya.
Dalam kesempatan itu menteri sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan apresiasinya atas sikap Cak Budi yang mau bersusah payah untuk membantu sesamanya yang membutuhkan. Meski begitu dirinya mengingatkan agar kegiatan penggalangan donasi sosial harus berbentuk kelembagaan dan mengant ongi izin dari Kemensos.
"Pertama Kemensos selalu berusaha untuk bisa bersinergi dengan lembaga atau perseorangan demi layanan kesejahteraan sosial, kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Cak Budi. Dari hikmah yang terjadi kami mendorong Cak Budi agar mengikuti regulasi yang sudah ada," ujar Khofifah.
"Karena pada dasarnya pengumpulan uang atau barang untuk layanan kesejahteraan sosial tidak bisa dilakukan pribadi, harus ada organisasinya didaftarkan lembaganya ke Menkum HAM dan kalau donaturnya mencakup nasional didaftarkan izinnya ke Kemensos," tutup Khofifah.
(adf/rvk)Sumber: Google News
Tidak ada komentar