Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Cuma Cetak 1,6 Juta dari 67 Juta e-KTP, Jaksa: PNRI Mampu Nggak Sih? - Detikcom

Cuma Cetak 1,6 Juta dari 67 Juta e-KTP, Jaksa: PNRI Mampu Nggak Sih? - Detikcom Kamis 04 May 2017, 12:07 WIB Sidang Korupsi E-KTP Cuma Ce...

Cuma Cetak 1,6 Juta dari 67 Juta e-KTP, Jaksa: PNRI Mampu Nggak Sih? - Detikcom

Kamis 04 May 2017, 12:07 WIB

Sidang Korupsi E-KTP

Cuma Cetak 1,6 Juta dari 67 Juta e-KTP, Jaksa: PNRI Mampu Nggak Sih? Rina Atriana - detikNews Cuma Cetak 1,6 Juta dari 67 Juta e-KTP, Jaksa: PNRI Mampu Nggak Sih?Foto: Tim Infografis/detikcom FOKUS BERITA: Sidang Lanjutan e-KTP Jakarta - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tak mampu mencapai target untuk mencetak 67 juta keping e-KTP. Saat itu konsorsium hanya mencetak 1,6 juta.
Mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya mengungkap alasan kenapa mereka tak mencapai target. Salah satunya karena saat itu konsorsium tak mendap at down payment (DP) untuk mengerjakan proyek sejak kontrak ditandatangani pada 1 Juli 2011.
"Pada awal 2011 kami menghadapi kendala-kendala, pertama kami dalam dokumen kontrak misalnya kami mendapatkan down payment (DP), ternyata kami tidak mendapatkannya. Itu salah satu yang membuat kami kesulitan. Dan tentu juga untuk dengan anggota konsorsium," kata Isnu saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Konsorsium PNRI kemudian mencari alternatif lain, termasuk coba mencari pinjaman ke bank. Namun pada akhirnya tetap target tersebut tak tercapai.
"Sebenarnya konsorsium PNRI punya kemampuan nggak sih untuk mencetak 67 juta keping itu?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Kalau melihat dari waktu kita kontrak, sebetulnya kita mampu," jawab Isnu.
Menurut Isnu, dalam konsorsium, perusahaan yang bertugas mencetak kartu adalah PNRI dan PT Sandipala. Saat itu PT Sandipala tak bisa membeli mesin cetak karena tak adanya DP tersebut.
"Produksi tidak sesuai target, karena mesinnya kurang lengkap," ungkap Isnu.
Dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto disebutkan, Isnu menandatangani kontrak pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan Rp 5 841.896.144.993, menggunakan harga lumsump dan secara multiyears dengan perincian nilai pekerjaan tahun 2011 sejumlah Rp 2.262.583.432.951 dan nilai pekerjaan tahun 2012 sejumlah Rp 3.579.896.144.993.
Ketentuannya saat itu yaitu pekerjaan tahun 2011 berupa pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 67.015.400 keping di 197 kabupaten/kota. Namun saat itu, konsorsium PNRI hanya mampu mencetak 1.675.033 keping.
(rna/dhn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles