Dapat Hak Kelola Blok Migas, Pemda Diminta Permudah Perizinan - Databoks (Siaran Pers) (Pendaftaran) Home Berita Energi E...
- Home
- Berita
- Energi
Energi
Dapat Hak Kelola Blok Migas, Pemda Diminta Permudah Perizinan Semakin lama suatu izin diselesaikan maka waktu produksi kontraktor akan terganggu. Alhasil hasil minyak dan gas bumi yang seharusnya bisa dinikmati daerah menjadi lebih lama. Lapangan minyak Mudi di Desa Mudi Rahayu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang dikelola oleh Pertamina bersama Petrochina. Jum'at 12/5/2017, 18.27 WIB Anggita Rezki Amelia Pasokan Gas PLTGU Cilegon Tetap dari Blok South East Sumatera Selain Tambah Porsi, Total Minta Tiga Insentif Kelola Blok Mah akam Pemerintah Butuh Rp 643 Triliun Bangun Infrastruktur GasKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah (Pemda) mempermudah perizinan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal ini lantaran Pemda sudah mendapatkan hak kelola sebesar 10 persen di setiap blok migas yang ada di wilayahnya.
Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dengan memiliki hak kelola sebesar 10 persen, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi Pemda menyulitkan operasional hulu migas dengan berbagai peraturan daerah. âTujuan pemberian hak kelola 10 persen itu untuk mempermudah," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/5).
(Baca: Investor Tandai Dua Sebab Rendahnya Investasi Migas di Indonesia)
Jika pemerintah daerah masih menghambat kegiatan usaha hulu migas, tentu berdampak juga pada mereka. Misalnya, semakin lama suatu izin diselesaikan, maka waktu produksi kontraktor akan terganggu. Dampaknya, bagi hasil minyak dan gas bumi yang seharusnya bisa dinikmati daerah, bisa didapat lebih lama.
Pemberian hak kelola (participating interest/PI) kepada pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Kontraktor blok migas wajib memberikan hak kelola sebesar 10 persen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh pemerintah daerah setempat.
Besaran kewajiban PI 10 persen dihitung secara proporsional, mengacu pada biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor migas. Biaya itu meliputi biaya operasi selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran.
Untuk mendapatkan hak kelola tersebut, pemerintah daerah juga bisa mendapat talangan dan pinjaman dana dari kontraktor yang ada. BUMD bisa mengembalikan biaya yang dikeluarkan kontraktor dengan cara diambil dari bagian hasil produksi migas BUMD sesuai kontrak kerjasama tanpa dikenakan bunga.
(Baca: Kontraktor Migas Keberatan Talangi 10 Persen Hak Kelola BUMD)
Adap un besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya dilakukan secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban yang telah ditentukan. Namun kontraktor tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD atau perusahaan perseroan terbatas.
Dengan adanya kewajiban kontraktor menalangi hak kelola 10 persen, Arcandra mengatakan pemerintah daerah sudah sangat diuntungkan. Alasannya, daerah dapat menikmati PI 10 dengan dana talangan tanpa membayar bunga. (Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontraktor migas yang saat ini telah melakukan penawaran PI kepada BUMD adalah PT PHE Siak di Blok Siak, Tately N.V di Palmerah dan PT Medco E&P Indonesie di South Sumatera. Sementara daerah yang sudah menerima PI diantaranya Jawa Timur di Blok Cepu, Jawa Timur di blok Madura Offshore, dan Sumatera Selatan di Blok Rimau.
Artikel Terkait Pa sokan Gas PLTGU Cilegon Tetap dari Blok South East Sumatera Selain Tambah Porsi, Total Minta Tiga Insentif Kelola Blok Mahakam Pemerintah Butuh Rp 643 Triliun Bangun Infrastruktur Gas
Tidak ada komentar