Diberhentikan Terhormat, Ahok Dapat Pensiun Rp 10 Juta Per Bulan - Warta Kota Diberhentikan Terhormat, Ahok Dapat Pensiun Rp 10 Juta Per Bul...
Diberhentikan Terhormat, Ahok Dapat Pensiun Rp 10 Juta Per Bulan
Ahok terhitung berhenti secara terhormat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok menjadi berhak mendapat pensiun sebesar Rp 10 juta setiap bulan.
Jumat, 26 Mei 2017 15:38 TRIBUNNEWS/ROMMY PUJIANTO/POOLBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara.WARTA KOTA, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhitung berhenti secara terhormat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok menjadi berhak mendap at pensiun sebesar Rp 10 juta setiap bulan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Balai Kota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
"Pak Ahok ini mengundurkan diri, diberhentikan secara terhormat. Kalau OTT kasus korupsi itu baru diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau Pak Ahok kan tidak," kata Sumarsono.
Lebih lanjut, kata Sumarsono, saat ini sedang diproses pengembalian uang operasional Ahok saat menjabat sebagai gubernur.
Besaran uang yang mesti dikembalikan mencapai Rp 1,2 milliar.
"Sebenarnya bukan dipulangkan. Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei, dia ditahan kemarin tanggal 12, ya sejak itu nggak punya hak menggunakan biaya operasional. Sementara administasi penanggungjawab biaya itu kan total, otomatis dikembalikan," jelas Sum arsono.
Tidak ada komentar