Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Diperiksa soal Korupsi Alquran, Eks Wamenag: Tak Ada Aliran Dana - Detikcom

Diperiksa soal Korupsi Alquran, Eks Wamenag: Tak Ada Aliran Dana - Detikcom Senin 15 Mei 2017, 13:24 WIB Diperiksa soal Korupsi Alquran, ...

Diperiksa soal Korupsi Alquran, Eks Wamenag: Tak Ada Aliran Dana - Detikcom

Senin 15 Mei 2017, 13:24 WIB Diperiksa soal Korupsi Alquran, Eks Wamenag: Tak Ada Aliran Dana Nur Indah Fatmawati - detikNews Diperiksa soal Korupsi Alquran, Eks Wamenag: Tak Ada Aliran DanaNasaruddin Umar (Foto: Bartanius Dony A/detikcom) Jakarta - Imam besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, diperiksa atas tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam perkara korupsi Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diperiksa atas kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag) periode 2011-2014.
"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wamen. Jadi saya sudah tidak tahu-me nahu banyak. Karena kami sudah menjalankan tugas pada waktu itu di luar negeri. Untuk membebaskan sekitar 200 orang yang terancam hukuman mati," ujar Nasaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Nasaruddin mengaku sama sekali tidak mengetahui soal perkara yang menjerat Fahd. Dia juga menegaskan tidak menerima aliran dana apa pun.
"Jadi proses belakangan saya nggak tahu, dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang yang pasti tidak ada aliran dana apa pun. (KPK hanya) Tanya saja, sebentar sekali tadi," tegasnya.
Sementara itu sebanyak empat orang saksi lain juga hadir memenuhi panggilan KPK. Antara lain, Syamsu Rachman (swasta), Wahab (project manager, swasta), Agus Sugianto (swasta), dan Vasco Ruseimy (swasta).
"Benar, (saksi) hadir di KPK per jam 11.00 untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan. Fahd sendiri ta mpak mendatangi KPK dengan mobil tahanan pada pukul 13.24 WIB.
Dalam kasus ini Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.
(nif/dhn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles