Ditahan KPK, Miryam Haryani Tak Hadir di Sidang Praperadilan - Detikcom Senin 08 May 2017, 10:34 WIB Ditahan KPK, Miryam Haryani Tak Hadi...
Senin 08 May 2017, 10:34 WIB Ditahan KPK, Miryam Haryani Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Miryam S Haryani saat berada di gedung KPK usai ditangkap Polri/Foto: Grandyos Zafna Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani tidak dapat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota tim pengacara Miryam, Mita Mulia, mengatakan pih aknya belum dapat menemui Miryam terkait dengan praperadilan.
"Sampai saat ini kuasa hukum belum bisa ketemu sama ibu Miryam. Jadi kita masih mencoba untuk ketemu," ujar Mita di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (8/5/2017).
Tim pengacara menurut Mita mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan oleh KPK. Mita menyebut penentuan status tersangka dalam kasus ini sebenarnya adalah kewenangan majelis hakim.
"Penetapan tersangka Ibu Miryam itu tidak sesuai KUHAP. Karena pasal yang dikenakan itu, Pasal 22 UU Tipikor, itu karena memang pasal substantif terkait dengan hukum acaranya kita tetap kembali ke KUHAP, di mana wewenang untuk menentukan bisa didakwa atau tidak itu kewenangan majelis hakim," tuturnya.
Anggota tim pengacara Miryam Haryani, Mita Mulia memberikan keterangan di PN Jaksel, Senin (8/5/2017) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom |
Saat persidangan kasus e-KTP, Mita mengatakan majelis hakim sudah menolak penetapan tersangka yang dimohonkan tim jaksa. Namun KPK sambung Mita justru menetapkan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu menjadi tersangka pemberian keterangan palsu.
"Sedangkan majelis hakim dalam Irman dan Sugiharto yang menjadi dasar dikenakan pasal 22, itu kan menolak. Pada saat persidangan JPU sudah meminta kepada majelis hakim untuk didakwa tapi kan ditolak. Menurut kami sudah keluar yang diberikan KUHAP. Seharusnya kalau mau didakwa itu kewenangan majelis hakim dong, tapi hakim menolak kok malah jadi tersangka," ujarnya.
Sidang praperadilan Miryam akan dipimpin oleh hakim tunggal, Asiadi Sembiring.
KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani melalui pengacara. Namun proses praperadilan tidak membuat penyidikan berhenti.
"Praperadilan adalah hak dari tersangka, silakan saja. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut. Namun proses praperadilan tidaklah membuat penyidik bisa menghentikan kegiatan penyidikan yang sekarang sedang berjalan. Proses praperadilan akan kita hadapi sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (27/4).
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tetapkan Miryam Haryani Jadi Tersangka
Dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret, jaksa KPK memang meminta majelis hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan sesuai Pasal 174 KUHAP.
Namun Majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar Butar memilih menunggu keterangan dari saksi lain didengar. Jaksa KPK ditegaskan majelis hakim bisa menempuh langkah hukum atas dugaan Miryam memberikan keterangan pals u.
"Majelis berpendapat untuk menggunakan apa yang disampaikan tadi, memandang untuk lebih lanjut mendengar dulu saksi lain. Kepada JPU ini tidak menutup anda menggunakan langkah hukum lain, tapi di luar Pasal 174 KUHAP itu ya," kata hakim Jhon.
(knv/fdn)Sumber: Google News
Tidak ada komentar