DJPB: Pemda Tidak Penuhi Syarat Belum Bisa Menerima Dana Desa - Kabar News (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog) DJPB: Pemda Tidak Penuhi Syara...
DJPB: Pemda Tidak Penuhi Syarat Belum Bisa Menerima Dana Desa Submitted by Nurkholis Lamaau on 25 May 2017 1:40 am
Kepala Ditjen Perbendaharaan Wilayah Sulsel, Marni Misnur (kedua kiri) saat pemaparkan dana desa, di Gedung GKN II, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (24/5/2017). (KABAR.NEWS/Marwiah Syam)
KABAR.NEWS, Makassar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sulawesi Selatan menyebut Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi syarat, belum bisa menerima dana desa.
Kepala Ditjen Perbendaharaan Wilayah Sulsel, Marni Misnur mengungkapkan, untuk pemenuhan persyaratan tersebut, harus dapat memperoleh surat rekomendasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan, sehingga dana desa dapat segera disalurkan melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke RKD (Rekening Kas Desa).
"Jika persyaratannya tidak terpenuhi sampai 31 Juli nanti, maka tidak bisa disalurkan," kata Marni usai press conference, di Gedung GKN II, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu, (24/5/2017).
Terkait pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan dana desa mengendap di kas negara, kata Marni, itu tidak benar. & quot;Yang menjadi permasalahan, ada pada persyaratan yang kami terapkan pada Pemerintah Daerah yang tidak bisa penuhi," katanya.
Apalagi, lanjutnya, informasi yang terhimpun tercatat masih terbatasnya kemampuan SDM Pemerintah Desa di berbagai Daerah dalam menyusun dan menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah.
"Tentu ini menjadi masalah, karena belum mampu mengadministrasikan dana desa secara akuntabel. Apalagi, kami selalu bekerja sesuai yang ditargetkan. Selain itu, kami juga terus koordinasikan agar dana desa dapat tersalurkan, guna pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Jadi, pemenuhan syarat itu mutlak bagi kami," katanya.
-
Marwiah Syam
Tidak ada komentar