DPR wacanakan tarif pajak e-commerce flat, 2-3 persen | merdeka ... - merdeka.com KAPANLAGI NETWO...
KAPANLAGI NETWORK
- MERDEKA
- KAPANLAGI
- BOLA.NET
- VEMALE
- FIMELA
- DREAM.CO.ID
- BRILIO.NET
- PERGI.COM
- OTOSIA
- STORIBRITI
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyebut pajak ekonomi digital bakal dimasukkan dalam revisi undang-undang ketentuan umum perpajakan (KUP). Rencananya, industri perdagangan elektronik atau e-commerce bakal dikenakan pajak dengan tarif datar.
"Tarif pajak e-commerce diwacanakan akan dikenakan tarif flat semisal 2-3 persen," kata Donny Priambodo, Anggota Komisi XI DPR-RI, dalam siaran pers, Senin (15/5).
Menurutnya, pajak ekonomi digital sudah sejak lama menjadi pembicaraan di komisi keuangan dan perbankan DPR. Namun, tertunda lantaran prioritas beralih ke pembahasan terkait rancangan UU Tax Amnesty.
"Regulasi yang sekarang diberlakukan untuk e-commerce belum meng-cover aturan hulu dan hiilir industri ekonomi digital."
Saat ini, pungutan untuk industri e-commerce saat ini masih berlandaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013. Berdasarkan beleid itu, perusahaan e-commerce dibebankan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak untuk usaha rintisan (start-up).
"Lebih baik dimasukan dalam UU, bahwa e-commerce dikenakan pajak yang diatur tarifnya oleh dirjen pajak."
Data statistik e-marketer menyebut, pada 2016, jumlah konsumen e-commerce mencapai 8,6 juta. Tumbuh ketimbang dua tahun sebelumnya, 7,9 juta konsumsn (2016) dan 5,9 juta (2015).
"Begitu masif industri e-commerce tanah air didorong oleh pasar dalam negeri yang sangat luas dengan jumlah penduduknya sebanyak 250 juta jiw," katanya.
Adapun nilai transaksi mencapai USD 4,89 miliar atau setara Rp 68 triliun pada 2016. Naik USD 1 miliar ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai USD 3,56 mili ar.
"Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat mengingat generasi Z yang sudah sangat akrab dengan gawai akan mendorong pesatnya pertumbuhan industri e-commerce," katanya.
"Hingga 2020 mendatang, nilai ekonomi digital diprediksi bisa mencapai USD 130 miliar, setara 11 persen dari total produk domestik bruto nasional."
Mengacu pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada 2020, potensi penerimaan negara dari industri e-commerce sebesar 10 persen dari nilai ekonomi digital, yakni USD 13 miliar.
"Angka tersebut masih perhitungan kasar saja sebab kedepannya industri ekonomi digital mendapatkan keistimewaan. Tarif pajak akan dibuat menurut tingkat keekonomisan harga objek pajak di pasaran," katanya.
"Hal ini dilakukan supaya industri ekonomi digital dalam negeri tidak kehilangan daya saing dibanding perusahaan serupa dari luar negeri." [yud]
Topik berita Terkait:
- Pajak
- E Commerce
- Ekonomi Indonesia
- Jakarta
Rekomendasi Pilihan
Komentar Pembaca
Be Smart, Read More
Indeks Berita Hari IniRekomendasi
Subscribe and Follow
Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.
Tidak ada komentar