Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

GNPF MUI Juga Minta Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya - KOMPAS.com

GNPF MUI Juga Minta Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya - KOMPAS.com KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Fr...

GNPF MUI Juga Minta Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya - KOMPAS.com

KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saat ditemui usai shalat Jumat di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera meminta agar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya.

Hal itu untuk menanggapi jika ada penangguhan penahanan pada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang divonis dua tahun penjara karena kasus penodaan agama.

"Kalau itu dilakukan (penangguhan Ahok) maka Al-Khaththath, Abu Bakar, dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," ujar Kapitra ditemui usai shalat Jum'at di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Dia melanjutkan, seharusnya proses hukum tetap dilakukan secara adil, jangan sampai melakukan penahanan dengan tuduhan yang tidak jelas.

"Mereka ditahan enggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong," kata Kapitra.

Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Belum Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan ini pun harus melalu berbagai proses dengan adanya pernyataan banding dari kedua belah pihak.

"Pengajuan penangguhan penahanan harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak. Waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hu kum membuat memori banding selama 14 hari setelah itu jaksa penuntut umum (JPU) membuat kontra memori dan bekerja sama," jelas Kapitra.

Baca: Polisi Segera Kirim Berkas Dugaan Makar Al-Khaththath ke Kejaksaan

Setelah itu, lanjut dia, baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi (PT). Kemudian, PT yang membuat berkas surat penetapan majelis. Maka, Kapitra menekankan yang memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima penangguhan adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Kompas TV Polisi Tahan 5 Tersangka Dugaan Makar Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Ahok Divonis 2 Tahun
Berita TerkaitKuasa Hukum Ahok Pertanyakan Lambatnya Proses Penangguhan PenahananAlasan Pengadilan Tinggi DKI Belum Proses Permohonan Penangguhan Penahanan AhokSoal Penangguhan Pena hanan Ahok, Pengacara Masih Tunggu Jawaban Pengadilan TinggiPolisi Segera Kirim Berkas Dugaan Makar Al-Khaththath ke KejaksaanDidesak Bebaskan Al Khaththath, Polisi Tegaskan Hukum Tak Bisa Diintervensi Terkini Lainnya Memikat Investasi Sektor Energi di Montreal Memikat Investasi Sektor Energi di Montreal Nasional 13/05/2017, 07:55 WIB Pasca-Brexit, Warga Inggris Berlomba Dapat Paspor Jerman Pasca-Brexit, Warga Inggris Berlomba Dapat Paspor Jerman Internasional 13/05/2017, 07:51 WIB Menyatukan Tanah dan Air Nusantara Melalui GPN 2017 Menyatukan Tanah dan Air Nusantara Melalui GPN 2017 Olahraga 13/05/2017, 07:42 WIB GNPF MUI Juga Minta Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya GNPF MUI Juga Minta Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya Megapolitan 13/05/2017, 07:40 WIB Basket KG Kalahkan Trans TV Basket KG Kalahkan Trans TV Olahraga 13/05/2017, 07:23 WIB Datangi Kantor Polisi, Ratusan Warga Laporkan Pemilik Akun Facebook Berstatus Rasis Datangi Kantor Polisi, Ratusan Warga Laporkan Pemilik Akun Facebook Berstatus Rasis Regional 13/05/2017, 07:11 WIB Alex Asmasoebrata Laporkan Pemukulan Terhadap Dirinya Alex Asmasoebrata Laporkan Pemukulan Terhadap Dirinya Nasional 13/05/2017, 06:02 WIB Bos McLaren Janji Berikan Mobil Kompetitif untuk Alonso Bos McLaren Janji Berikan Mobil Kompetitif untuk Alonso Olahraga 13/05/2017, 00:59 WIB Demokrat Berharap Penetapan Isu Krusial RUU Pemilu Tak Lewat 'Voting' Demokrat Berharap Penetapan Isu Krusial RUU Pemilu Tak Lewat "Voting" Nasional 13/05/2017, 00:44 WIB DPR dan Pemerintah Dikritik Tak Konsisten Susun Sistem Pemilu Indonesia DPR dan Pemerintah Dikritik Tak Konsisten Susun Sistem Pemilu Indonesia Nasional 12/05/2017, 23:49 WIB Obati Pasien yang Tak Mampu, RS di Kaltim Terlilit Utang Obati Pasien yang Tak Mampu, RS di Kaltim Terlilit Utang Regional 12/05/2017, 23:47 WIB Penghormatan untuk Para Relawan Olahraga Balap Mobil Penghormatan untuk Para Relawan Olahraga Balap Mobil Olahraga 12/05/2017, 23:41 WIB Langkah Tjahjo Sebar Data Pendukung Ahok Rusak Citra Pemerintah Langkah Tjahjo Sebar Data Pendukung Ahok Rusak Citra Pemerintah Nasional 12/05/2017, 23:39 WIB Warga Kupang Gelar Konser untuk Ahok Warga Kupang Gelar Konser untuk Ahok Regional 12/05/2017, 23:33 WIB Akibat Jembatan Putus, Sejumlah Sekolah T   idak Bisa Diakses Akibat Jembatan Putus, Sejumlah Sekolah Tidak Bisa Diakses Regional 12/05/2017, 23:23 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles