GNPF MUI Juga Minta Al Khaththath Ditangguhkan Penahanannya - KOMPAS.com KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Fr...
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saat ditemui usai shalat Jumat di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera meminta agar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath ditangguhkan penahanannya.
Hal itu untuk menanggapi jika ada penangguhan penahanan pada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang divonis dua tahun penjara karena kasus penodaan agama.
"Kalau itu dilakukan (penangguhan Ahok) maka Al-Khaththath, Abu Bakar, dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," ujar Kapitra ditemui usai shalat Jum'at di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Dia melanjutkan, seharusnya proses hukum tetap dilakukan secara adil, jangan sampai melakukan penahanan dengan tuduhan yang tidak jelas.
"Mereka ditahan enggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong," kata Kapitra.
Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Belum Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok
Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan ini pun harus melalu berbagai proses dengan adanya pernyataan banding dari kedua belah pihak.
"Pengajuan penangguhan penahanan harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak. Waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hu kum membuat memori banding selama 14 hari setelah itu jaksa penuntut umum (JPU) membuat kontra memori dan bekerja sama," jelas Kapitra.
Baca: Polisi Segera Kirim Berkas Dugaan Makar Al-Khaththath ke Kejaksaan
Setelah itu, lanjut dia, baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi (PT). Kemudian, PT yang membuat berkas surat penetapan majelis. Maka, Kapitra menekankan yang memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima penangguhan adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Kompas TV Polisi Tahan 5 Tersangka Dugaan Makar Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Ahok Divonis 2 Tahun
Tidak ada komentar