GNPF MUI Sindir Demo Massa Pro-Ahok yang Digelar hingga Malam - Detikcom Jumat 12 Mei 2017, 16:50 WIB GNPF MUI Sindir Demo Massa Pro-Ahok...
Jumat 12 Mei 2017, 16:50 WIB GNPF MUI Sindir Demo Massa Pro-Ahok yang Digelar hingga Malam Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera (Amel/detikcom) Jakarta - Kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, mengatakan polisi harus adil dalam menangani demonstrasi yang terjadi di Jakarta. Dia menyayangkan polisi tak membubarkan demonstrasi massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilakukan hingga larut malam.
"Masak demo sampai jam 18.00 WIB dibubarkan, tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Dia pun membantah anggapan mengenai organisasi Islam yang dicap sebagai kelompok radikal. Justru, menurutnya, ormas Islam telah membangun suasana damai.
"Radikalisme yang mana yang dilakukan oleh kelompok Islam. Dia demo damai, apik, sopan. Bandingkan demo-demo hari ini," tuturnya.
Soal vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok atas kasus penodaan agama, Kapitra menyebut pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada meski menginginkan gubernur nonaktif DKI tersebut divonis lebih lama. Apa yang telah diputuskan terkait Ahok, dia mengatakan, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dan masyarakat harus menghormati putusan ini.
"Namanya putusan pasti ada yang mengeluhkan dan berduka. Kita juga sebenarnya nggak puas dengan putusan 2 tahun, GNPF nggak puas karena substansi. Kita penginnya maksimal 4 tahun, merujuk pada yurisprudensi yang ada. Karena itu kewenangan majelis hakim dan punya landasan yang kuat, kita hormati mes kipun tak memenuhi ekspektasi," sebut Kapitra.
Seperti diketahui, massa pendukung terus menggelar aksi sejak Ahok divonis penjara pada Selasa (9/5). Sejumlah orang bahkan ada yang bertahan di Rutan Cipinang, dan saat Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, massa pendukung juga ikut memindahkan aksinya.
Bukan hanya unjuk rasa, sejumlah aksi damai digelar oleh massa pro-Ahok. Mulai dari di Tugu Proklamasi, Balai Kota DKI, dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Mereka meminta agar Ahok ditangguhkan penahanannya.
(knv/elz)Sumber: Google News
Tidak ada komentar