Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Habib Rizieq Berharap Ahok Divonis Setimpal - Okezone

Habib Rizieq Berharap Ahok Divonis Setimpal - Okezone ...

Habib Rizieq Berharap Ahok Divonis Setimpal - Okezone

Image News Okezone
  • Home
  • News
  • Megapolitan

Senin, 8 Mei 2017 - 20:42 wib

Habib Rizieq Berharap Ahok Divonis Setimpal

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dipastikan tidak bisa mengawal langsung sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

(Baca juga: Jelang Vonis Ahok, Ini Pesan Habib Rizieq dari Tanah Suci Makkah).

BERITA REKOMENDASI
  • Amankan Sidang Vonis Ahok, Aparat Gabungan Juga Menjaga Tempat Perbelanjaan
  • Jelang Vonis Ahok, Jalan RM Harsono Akan Ditutup Malam Ini
  • Polri Pastikan Tak Akan Intervensi Majelis Hakim Sidang Ahok

Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyampaikan, Habib Rizieq masih berada di tanah suci Makkah menunaikan ibadah umrah bersama keluarganya. Habib Rizieq pun menitipkan pesan untuk umat Islam yang ada di Indonesia agar mengawal sidang vonis Ahok.

"Kawal terus sidang, umat Islam kawal terus vonis majelis hakim yang terhormat," ungkap Slamet saat berbincang dengan Okezone, Senin (8/5/2017).

Selamet mengatakan, Habib Rizieq berharap Ahok mendapat hukuman setimpal akibat ucapannya yang dianggap menistakan agama Islam saat menyadur Surah Al Maidah Ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

"Beliau berharap hakim memvonis seadil-adilnya dengan memvonis hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 156a KHUP," ungkapnya.

Sekadar diketahui, buntut dari pernyata annya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama. JPU juga mendakwa Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Pada sidang ke-18 JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 KUHP dan menggugurkan Pasal 156a KHUP karena menganggap ucapan tak memenuhi unsur niat menodai agama.

(fmi) ​ Berita lainnya
    < li> Habib Rizieq Berharap Ahok Divonis Setimpal

    Habib Rizieq Berharap Ahok Divonis Setimpal

  • Kasihan, Tiap Kali Hujan Turun Nenek Rodiah Harus Tinggal di Kandang Ayam

    Kasihan, Tiap Kali Hujan Turun Nenek Rodiah Harus Tinggal di Kandang Ayam

  • Keren, Kediaman Ali Sadikin Dijadikan Rumah Partisi   pasi

    Keren, Kediaman Ali Sadikin Dijadikan Rumah Partisipasi

  • Pengerjaan Bedah Rumah Molor, Warga Minta Pemprov Percepat Pengerjaan

    Pengerjaan Bedah Rumah Molor, Warga Minta Pemprov Percepat Pengerjaan

  • Keadilan Hukum di Indonesia Teruji saat Vonis Ahok

    Keadilan Hukum di Indonesia Teruji saat Vonis Ahok

  • Bukti Sudah Lengkap, Penyidik Diminta Limpahkan Berkas Penipuan Dana Iklan Rp22 Miliar Didi Kaswall ke Kejari

    Bukti Sudah Lengkap, Penyidik Diminta Limpahkan Berkas Penipuan Dana Iklan Rp22 Miliar Didi Kaswall ke Kejari

  • Kasus Ngemplang Dana Iklan Rp22 Miliar Didi Kaswall, Kajari Jakbar: Kasus Penipuan Tidak Boleh Lama

    Kasus Ngemplang Dana Iklan Rp22 Miliar Didi Kaswall, Kajari Jakbar: Kasus Penipuan Tidak Boleh Lama

  • Amankan Sidang Vonis Ahok, Aparat Gabungan Juga Menjaga Tempat Perbelanjaan

    Amankan Sidang Vonis Ahok, Aparat Gabungan Juga Menjaga Tempat Perbelanjaan

Cari berita lain disini Live Streaming Logo ',appendContainer:'.okz-vjs-sdwrap',banner_id:{ad_top:"div-gpt-ad-1483690864162-0",ad_bottom:"div-gpt-ad-1483690864162-0",},AdtagUrl:'https://pubads.g.doubleclick.net/gampad/ads?sz=400x300|640x480&iu=/7108725/Desktop-Home-Video&impl=s&gdfp_req=1&env=vp&output=vast&unviewed_position_start=1&url=http://news.okezone.com/&description_url=widget_news&correlator=08052017&cust_params=Kanal%3DNews',poster:'https://cdn.okezone.com/underwood/img/logostreaming/ls-widget/logo-ls-inews-white.png',})
  • Soal Pembubaran HTI, Yasonna Serahkan Sepenuhnya ke Wiranto
  • Buntut Kaburnya Ratusan Tahanan, Karutan Sialang Bungkuk dan 2 Anak Buahnya Dipecat
  • Polda Metro Ungkap 5.000 Orang Akan Hadiri Sidang Vonis Ahok
  • Wacana Presidential Threshold, Pengamat Sebut Jangan Ada Diskriminasi terhadap Parpol
  • Komunitas Nelayan Tradisional Terus Mengecam Reklamasi Teluk Jakarta
  • Menkumham Minta Polisi Penjarakan Kepala Rutan Pekanbaru dan Jajarannya
  • Penerapan Presidential Threshold Dinilai Membuang Suara Rakyat
  • Ti m Anies-Sandi Siapkan Ide Baru Terkait Reformasi Birokrasi & Tata Kota 13
  • Kampanye ke 1.000 Wilayah DKI, Sandiaga Dapat Rekor MURI 10
  • Hasil Survei LSI, Anies Baswedan: Kami Jauh Lebih Optimis 10
  • Warga Kedoya Rela Kepanasan demi si Ganteng Sandiaga 8
  • Anies: Relawan Itu Tak Ternilai 7
  • Jika Pilgub DKI Head to Head, Survei Polmark: Anies-Sandi Juaranya 7
Share-image Topik Populer
  • #Jelang Vonis Ahok
  • #Hari Kebebasan Pers
  • #IIMS 2017
  • #Hardiknas 2017
  • #Kecelakaan Maut Ciloto
Okezone Hari Ini
  • Mendag Akui Tak Punya Data soal Impor Bawang Putih Mendag Akui Tak Punya Data soal Impor Bawang Putih
  • Ajaib! Buka Paksa Mulut Buaya, Bocah di AS Selamat dari Gigitan Ajaib! Buka Paksa Mulut Buaya, Bocah di AS Selamat dari Gigitan
  • Mandirancan Extension Dibangun, Jantung Gardu Induk di Sistem Jawa-Bali Mandirancan Extension Dibangun, Jantung Gardu Induk di Sistem Jawa-Bali
  • Astagfirullah, Bayi di Padang Lawa   s Lahir dengan Kondisi Usus Terburai Astagfirullah, Bayi di Padang Lawas Lahir dengan Kondisi Usus Terburai
  • Jelang Hadapi Middlesbrough, Conte: Chelsea Sedang Membangun Tim Jelang Hadapi Middlesbrough, Conte: Chelsea Sedang Membangun Tim
  • Operator Telekomunikasi Siapkan Jaringan Jelang Ramadan Operator Telekomunikasi Siapkan Jaringan Jelang Ramadan
  • RESEP PILIHAN: Lapar Tengah Malam? Yuk, Bikin Ramen Korea ala Rumah   an RESEP PILIHAN: Lapar Tengah Malam? Yuk, Bikin Ramen Korea ala Rumahan

Ajaib! Buka Paksa Mulut Buaya, Bocah di AS Selamat dari Gigitan

Astagfirullah, Bayi di Padang Lawas Lahir dengan Kondisi Usus Terburai

Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles