Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama

Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama Basuki T Purnama (berbatik) bersama tim penasihat hukumnya pada persidangan p...

Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama

Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama - JPNN.COM

Basuki T Purnama (berbatik) bersama tim penasihat hukumnya pada persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan bahwa ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada September 2016 telah memenuhi unsur penodaan agama.
Ucapan Ahok yang memenuhi unsur penodaan agam a adalah “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al-Maidah 51, macam-macam itu.”

Anggota majelis hakim PN Jakut Abdul Rosyad menyatakan, terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Almaidah ayat 51 adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat.

“Yang dimaksud orang adalah merujuk orang yang menyampaikan Almaidah. Terdakwa anggap Almaidah adalah alat membohongi umat dan Almaidah adalah sumber kebohongan,” kata Rosyad saat membacakan pertimbangan majelis pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Menurut majelis, Almaidah merupakan surah di dalam Alquran yang dikenal sebagai kitab suci umat Islam. Karenanya, Almaidah tidak boleh dianggap membohongi umat atau masyarakat.

Hakim menyatakan, dengan merendahkan, melecehkan dan menghina Almaidah, sama saja dengan merendahkan, m elecehkan dan menghina Alquran

“Ucapan terdakwa merupakan ucapan yang mengandung sifat penodaan agama Islam sebagai salah satu agama yang dianut di Indonesia. Pendapat pengadilan tersebut sejalan dan sesuai dengan pendapat ahli yang diajukan ke penuntut umum,” kata Abdul Rosyad.(boy/jpnn)

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles