Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Hanya 2 Kelompok Ini yang Bisa Besuk Ahok di Mako Brimob - News Liputan6.com

Hanya 2 Kelompok Ini yang Bisa Besuk Ahok di Mako Brimob - News Liputan6.com Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tj...

Hanya 2 Kelompok Ini yang Bisa Besuk Ahok di Mako Brimob - News Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tim pengacara Ahok mengatakan, ada dua kelompok yang dapat menjenguk Ahok.

"Kalau kita lihat kualifikasinya itu pengacara dan keluarga. Yang lainnya itu bukan hanya Pak Djarot, nanti takutnya disalahartikan, jadi Pak Djarot enggak masuk. Pak Jusuf Kalla juga enggak boleh, Pak Jokowi juga enggak dan Mas Hasto juga enggak boleh masuk," ucap pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Gedung Pengadilan Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

  • Detik-Detik Pembubaran Massa Pendukung Ahok oleh Polisi
  • Tjahjo: Keppres Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Salinan Vonis
  • Polisi: Ada Tahapan untuk Bubarkan Aksi Massa Pendukung Ahok

Namun demikian, dia menegaskan tidak mengetahui daftar nam a yang diperbolehkan untuk menjenguk mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Itu kayaknya Bu Fifi (adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra) yang membuat, bukan kepolisian. Polisi mana bisa atur begitu," ujar dia.

Wayan menjelaskan, langkah tersebut kemungkinan untuk mempermudah pengunjung yang akan menjenguk Ahok. Sehingga, tidak terdapat pihak lainnya yang dapat mengatasnamakan pihak lain untuk menjenguk Ahok.

"Kalau tim enggak ada masalah, nanti kami diskusikan kembali nama-nama tersebut. Saya pernah mendengar samar-samar tapi Bu Fifi yang lebih tahu, kalau enggak dibatasi nanti orang akan ngaku dan bikin masalah," jelas Wayan.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 2 tahun penjara pada Selasa 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Padahal, jaksa menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam putusannya, Ketua Ma jelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles